Pembatasan Angkutan Barang Diperpanjang Hingga 2 Mei 2023

demi-kelancaran-arus-balik-pembatasan-angkutan-barang-diperpanjang-hingga-2-mei-2023

Jakarta|EGINDO.co Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang aturan pembatasan angkutan barang selama arus balik Lebaran 2023.

Semula, pembatasan angkutan barang arus balik pada periode 26 – 28 April 2023. Kini diperpanjang hingga 2 Mei 2023.

“Aturan ini berlaku pada ruas tertentu yang disepakati, sedangkan untuk SKB sebelumnya pada tanggal 29 April sampai 2 Mei tetap berlaku secara Nasional,” kata Dirjen Hubdat Kemenhub Irjen Pol Hendro Sugiatno dalam keterangannya, Rabu (26/4).

Dengan adanya SKB tersebut turut melanjutkan pembatasan kendaraan angkutan barang. Dimana SKB sebelumnya telah mengatur adanya dua gelombang larangan pertama 24 April – 26 April arus mudik dan 29 April – 2 Mei saat arus balik.

Baca Juga :  Ke-5 Kali, PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021

Tak hanya perpanjangan waktu, pembatasan angkutan barang juga diperluas lokasinya. Mulai dari jalan tol sampai arteri. Seperti jalan tol Jakarta-Banten, Jakarta-Jawa Barat, tol Jawa Barat, Jawa Barat – Jawa Tengah, dan ruas tol Jawa Tengah. Hingga, berlaku juga pada ruas non tol atau arteri di sekitar Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

“Dampaknya bila tidak ada pembatasan barang pada arus mudik dan balik akan terjadi kemacetan di ruas jalan tol dan arteri, oleh karena itu ada pembatasan terbaru pada tanggal 26-28 April 2023,” ujar Hendro.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi bersama jajarannya akan melakukan cara bertindak humanis bila masih terpantau adanya kendaraan barang yang melintas pada ruas jalan tol akan dikeluarkan di exit tol terdekat.

Baca Juga :  Bank Di Asia Perlu Menaikan Suku Bunga Untuk Menekan Inflasi

“Ini dilakukan untuk mengurangi beban di jalan tol,” ujar Kakorlantas.

Rekayasa lalu lintas yang sudah diterapkan seperti one way dan contraflow saat ini masih terpantau padat, Kakorlantas menambahkan dengan adanya pengaturan gage dan angkutan barang ini bisa mengurangi 20 persen volume kendaraan.

“Bila angkutan barang tidak kita batasi ini bisa kita bayangkan bagaimana volume kendaraan baik di jalan tol maupun arteri pada arus mudik dan balik. Oleh karena itu untuk yang belum kembali berjalanlah sesuai dengan pelat kendaraan,” katanya.

“Kami tidak berharap penerapan gage kita laksanakan, tapi dengan adanya kontribusi gage dan angkutan barang semoga kita masih bisa menjaga rasio lalu lintas roda tetap bergulir dan pemudik bisa sampai di rumah dengan selamat,” tambah Firman.

Baca Juga :  PHK Amazon Diperpanjang Hingga 2023

Diketahui, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang itu diberlakukan pada ruas jalan tol dan non tol dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas untuk arus balik periode 1 berlaku mulai Senin (24/4) pukul 00.00 WIB sampai dengan Rabu (26/4) pukul 08.00 WIB. Untuk arus balik periode 2 berlaku mulai Sabtu (29/4) pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa (2/5) pukul 08.00 WIB.

Sumber: Merdeka.com/Sn

Bagikan :
Scroll to Top