Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum, AKBP (Purn.) Budiyanto, SH, SSOS, MH, menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22 Tahun 2009) serta peraturan turunannya, tidak ada pengaturan mengenai penggunaan lampu berkelip atau strobo. Istilah yang diatur secara eksplisit dalam regulasi adalah lampu isyarat dan/atau sirene.
Lampu isyarat dan sirene hanya dapat dipasang pada kendaraan yang digunakan untuk kepentingan tertentu, seperti kendaraan dinas Kepolisian dan kendaraan yang memberikan pelayanan umum lainnya. Sementara itu, kendaraan perorangan tidak diperbolehkan untuk memasang lampu strobo, lampu isyarat, atau sirene.
Larangan ini diatur dengan jelas dalam regulasi yang mengutamakan aspek keselamatan berlalu lintas. Penggunaan lampu yang menyilaukan dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengendara lain di jalan. Oleh karena itu, pemasangan lampu strobo atau sirene pada kendaraan perorangan tidak dibenarkan.
Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009, terdapat beberapa ketentuan yang mengatur masalah ini, antara lain dalam Pasal 58, yang melarang pemasangan peralatan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas. Peralatan yang dimaksud antara lain adalah bumper bertanduk dan lampu yang dapat menyilaukan.
Selain itu, dalam Pasal 59 ayat (5) UU No. 22 Tahun 2009, disebutkan bahwa kendaraan yang diperbolehkan dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene antara lain:
- Kendaraan dinas Kepolisian yang dilengkapi dengan lampu isyarat berwarna biru dan sirene.
- Kendaraan untuk pengawalan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, kendaraan penyelamatan (rescue), dan kendaraan jenazah, yang dilengkapi dengan lampu isyarat berwarna merah dan sirene.
- Kendaraan untuk patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, perawatan fasilitas umum, derek kendaraan, dan angkutan barang khusus, yang dilengkapi dengan lampu isyarat berwarna kuning tanpa sirene.
Selanjutnya, Pasal 106 Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan juga mengatur larangan penggunaan lampu yang dapat membahayakan keselamatan berlalu lintas, seperti cahaya kelap-kelip atau cahaya berwarna merah ke arah depan.
Melalui peraturan ini, jelas bahwa setiap pemasangan lampu yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 279, Pasal 285 ayat 1 dan 2, serta Pasal 287 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009.
Penting bagi setiap pengguna jalan untuk mematuhi aturan ini demi terciptanya keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di Indonesia. (Sadarudin)