Pemasangan Lampu Isyarat, Sirene Tidak Boleh Sembarangan

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH

Jakarta | EGINDO.co        -Pengemudi perlu tau ada sanksi bila kedapatan menggunakan lampu strobo, lampu rotator, dan sirene secara sembarangan pada mobil. Kedua barang ini tak boleh digunakan asal di jalan sebab sudah diatur dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH menjelaskan, dalam undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan sudah diatur tentang penggunaan lampu isyarat dan / atau sirine.

Seperti yang diatur dalam pasal 59 ayat ( 1 ) untuk kepentingan tertentu, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan / atau lampu sirene.

( 2 ) lampu isyarat sebagai mana dimaksud pada ayat ( 1 ) terdiri atas warna : merah,biru; dan kuning.

Baca Juga :  China Bayar Lebih Banyak Deposan Dalam Skandal Bank Henan

( 3 ) lampu isyarat warna merah atau biru sebagai mana dimaksud pada ayat ( 2 huruf a dan huruf b serta sirene sebagai mana dimaksud pada ayat ( 1 ) berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.

Dikatakan Budiyanto, tidak semua kendaraan bisa menggunakan lampu isyarat dan sirene. Dalam pasal 59 ayat(5) berbunyi penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagai mana dimaksud pada ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) sebagai berikut:
a.Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor Kepolisian RI.
b.Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulace, palang merah, rescue ,dan Jenazah.
c.Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasikira umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.

Baca Juga :  Pengaruh Ekspektasi Pasar terhadap Penguatan Rupiah

Ia katakan untuk kendaraan bermotor yang tidak masuk dalam golongan tersebut kemudian memasang isyarat lampu dan sirene merupakan pelanggaran lalu lintas termasuk mobil ormas yang dimaksud. Ketentuan pidananya diatur dalam pasal 287 ayat ( 4 ), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ). Tindakan petugas dapat dilakukan penegakan hukum dengan tilang dan dengan kewenangan diskresi bisa memerintahkan pengemudinya untuk mencopot lampu isyarat dan sirene tersebut,tutup Budiyanto. @Sn

Bagikan :
Scroll to Top