Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Dalam Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ telah diatur ketentuan penggunaan lampu isyarat ( lampu rotator ) dan / sirene. Pemasangan perlengkapan tersebut memiliki fungsi yang berbeda sesuai dengan peruntukannya.
Ia katakan, dalam pasal 59 ayat ( 3 ) lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.
Lanjutnya, Ayat ( 4 ) lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain. Ayat ( 5 ) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) sebagai berikut:
a.Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian.
b.Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, Ambulans, palang merah Indonesia, dan Jenazah ; dan
c.Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk ranmor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P ) Budiyanto menjelaskan, bahwa pemasangan lampu isyarat( rotator ) tidak boleh sembarangan atau harus sesuai ketentuan. Demikian juga pemasangan Tanda nomor kendaraan bermotor harus sesuai dengan TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara RI. Adanya viral kendaraan pribadi / perorangan yang menggunakan Lampu rotator dan TNKB Polisi merupakan pelanggaran lalu lintas.

Ungkapnya, Pemasangan lampu rotator / lampu isyarat pada, kendaraan yang bukan pada, peruntukannya dapat dikenakan pasal 287 ayat ( 4 ) UU Nomor 22 Tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).
Sedang pemasangan Nomor plat Polisi pada kendaraan / perorangan atau bukan peruntukannya dapat dikenakan pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ). Atau jika perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut bila ada dugaan tindak pidana kejahatan pemalsuan pasal 263 dengan ancaman Penjara selama 6 ( enam ) tahun.
“Pemasangan Lampu isyarat / rotator dan TNKB tidak sesuai ketentuan merupakan pelanggaran lalu lintas namun apabila ada dugaan pemalsuan dapat dikenakan Tindak Pidana Kejahatan ( pasal 263 KUHP ), “tutup Budiyanto.
@Sadarudin