Pemasangan Chip Terobosan Bagus, Perlu Kajian Dan Regulasi

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta | EGINDO.co    -AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH, selaku Pemerhati masalah transportasi menjelaskan, Wacana pemasangan chip pada plat nomer Kendaraan bermotor roda 4  empat) maupun R 2 (dua) merupakan terobosan yang perlu kita berikan apresiasi namun tetap melalui pengkajian dan regulasi yang mengatur karena ini menyangkut kepentingan publik menyangkut identitas.

Pemilik kendaraan yang akan terkoneksi dengan data base kendaraan bermotor yang dapat digunakan untuk pendeteksian dalam hal pelanggaran lalu lintas, bahkan menurut hemat saya dapat juga digunakan untuk mendukung tugas- tugas penyidikan dibidang kecelakaan lalu lintas. Konteksnya dengan pelanggaran lalu lintas apabila kendaraan tersebut tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang.

Konteknya dengan regulasi yang mengatur berkaitan dengan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sudah diatur dalam Undang – Undang Lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 68.ayat (3) Undang – Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan), berbunyi bahwa Tanda nomor kendaraan bermotor memuat Kode wilayah, Nomer registrasi dan masa berlaku.

Baca Juga :  Mantan PM Mahathir, 12 Anggota Keluar Dari Partai Pejuang

Dari dasar ini sehingga perlu dipikirkan dasar aturannya.
Pengadaan chip memerlukan material dan tentunya biaya yang relatif cukup besar mengingat jumlah kendaraan bermotor baik roda 2 maupun R4 cukup banyak. Dari aspek inilah yang menyangkut kepentingan umum sehingga perlu adanya persiapan yang matang dan terencana dengan baik.

Saya sependapat dengan pihak korlantas untuk pelaksanaanya perlu proses, dan persiapan yang matang untuk memberlakukan pemasangan chip dalam plat nomer kendaraan. Dalam proses tersebut harus melalui pengkajian karena menyangkut kepentingan dan pelayanan publik. Dalam pengkajian nanti bisa menentukan aspek yuridisnya/ aturannya ( regulasi ),waktu,pembiayaan ,dampak sosialnya dan sebagainya.

Apapun prosesnya bahwa faktor sosialisasi sangat penting untuk memberikan pemahaman pentingnya pemasangan chip dalam plat nomer kendaraan bermotor yang antara lain untuk mempermudah pendeteksian terhadap pelanggaran lalu lintas dan tugas – tugas lainnya. Chip nanti akan terkoneksi dengan data base kendaraan bermotor dengan by sistem (sistem digital),tutup Budiyanto.@Sn

Bagikan :
Scroll to Top