Pemanfaatan Trotoar untuk PKL Mengabaikan Hak Pejalan Kaki

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta, EGINDO.co – Penguasaan trotoar oleh pedagang kaki lima (PKL) di berbagai kota besar, termasuk Jakarta, telah mengabaikan hak-hak pejalan kaki dan mengancam keselamatan mereka. Hal ini disampaikan oleh pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009, trotoar adalah fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, seperti yang tertuang dalam Pasal 25 ayat 1 huruf g dan Pasal 45 ayat 1 huruf a. Ketika trotoar tidak berfungsi sebagaimana mestinya, kapasitas jalan berkurang dan menyebabkan kemacetan lalu lintas.

Budiyanto menambahkan, fenomena penggunaan trotoar sebagai lokasi PKL sering terlihat di jalan-jalan strategis kota besar. Dampaknya sangat mengganggu arus lalu lintas dan ketertiban umum. Padahal, trotoar sebagai prasarana pejalan kaki seharusnya dapat dimaksimalkan jika ada pengawasan dan penertiban yang konsisten.

Baca Juga :  Pasokan Minyak Rusia Ke China Naik 22%, Kedua Sesudah Saudi

Keberadaan PKL di jalan-jalan strategis kota besar sering mengalami pasang surut. Ketika pengawasan dan penindakan digencarkan, PKL menghilang. Namun, saat pengawasan mengendur, situasi kembali seperti semula. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan koordinasi dan kolaborasi antara Polri dan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan bersama. Sinergi ini perlu dibangun dengan pembagian tugas yang proporsional.

Petugas kepolisian dapat melakukan penertiban dengan dasar hukum Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta aturan pelaksanaannya. Pasal 13 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 menyatakan bahwa salah satu tugas pokok kepolisian adalah penegakan hukum, sementara Pasal 18 ayat 1 mengatur tentang diskresi kepolisian.

Baca Juga :  Kerja Sama Industri, Alumni UPER Diserap Korporasi
ilustrasi pedagang kaki lima

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto, SH, SSOS, MH menjelaskan bahwa peraturan daerah (Perda) yang berkaitan dengan ketertiban umum, seperti Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Jakarta, juga menjadi dasar bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menegakkan aturan. Pasal 275 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi rambu-rambu, marka, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Pengembalian fungsi trotoar sangat tergantung pada komitmen petugas dalam menegakkan aturan sesuai dengan regulasi yang ada secara proporsional. “Diharapkan dengan adanya sinergi yang baik antara Polri dan pemerintah daerah, trotoar dapat kembali difungsikan sebagaimana mestinya demi kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki,”pungkasnya. (Sn)

Bagikan :
Scroll to Top