Pemadanan NIK Menjadi NPWP Pelaksanaannya Ditunda

NIK menjadi NPWP ditunda
NIK menjadi NPWP ditunda

Jakarta | EGINDO.co – Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi NPWP ditunda, tidak jadi yang semula 1 Januari 2024. Pelaksanaannya atau implementasi penuh NIK-NPWP ditunda atau mundur 1 Juli 2024 mendatang.

Hal itu terungkap dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memutuskan untuk mengundur waktu implementasi secara penuh pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomow Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi 1 Juli 2024 dan telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Dengan demikian aturan tersebut, NPWP Orang Pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan isntansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Dengan adanya pengaturan kembali maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.

Baca Juga :  Agustus 2023 Pemerintah Terapkan B35 Secara Nasional

Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan, mundurnya implementasi tersebut adalah mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024 dan juga setelah melalukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti Instansi Pemerintah, Lembaga Asosiasi dan Pihak Ketiga Lainnya) dan wajib pajak.@

Bs/timEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top