Peluang Sepeda Motor, Termasuk Moge, Masuk Jalan Tol

Ilustrasi Motor Gede atau Moge Melintas di Jalan Tol.
Ilustrasi Motor Gede atau Moge Melintas di Jalan Tol.

Jakarta|EGINDO.co Mantan Kepala Subdirektorat Pembinaan Penegakan Hukum (Kasubdit Bin Gakkum) sekaligus pemerhati masalah transportasi dan hukum, AKBP (Purn.) Budiyanto, S.H., S.Sos., M.H., memberikan pandangannya mengenai peluang sepeda motor, termasuk motor gede (moge), untuk diizinkan melintas di jalan tol. Menurutnya, secara aturan, hal tersebut memungkinkan dengan syarat adanya pembatasan fisik yang jelas antara jalur kendaraan roda dua dengan jalur kendaraan roda empat atau lebih.

Keamanan dan Keselamatan sebagai Prioritas
Budiyanto menegaskan pentingnya pembatasan fisik untuk menjamin keselamatan pengendara sepeda motor. “Prinsipnya, pengendara roda dua diperbolehkan masuk jalan tol selama terdapat pembatas fisik yang jelas antara lajur kendaraan roda dua dan roda empat, seperti yang telah diterapkan di Tol Suramadu dan tol di Bali,” jelasnya.

Baca Juga :  AS Tanggung Jawab Atas Kekalahan Ukraina Jika Bantuan Gagal

Ia menambahkan bahwa pembatasan fisik ini harus dirancang dengan baik agar tidak mengganggu keamanan serta kelancaran lalu lintas, baik untuk pengendara sepeda motor maupun kendaraan roda empat.

Kewenangan Diskresi Kendaraan Patwal
Terkait kendaraan roda dua yang digunakan sebagai pengawalan (patwal), Budiyanto menjelaskan bahwa kendaraan tersebut tetap diizinkan masuk ke jalur tol yang digunakan oleh kendaraan roda empat. Hal ini karena patwal memiliki kewenangan diskresi untuk melaksanakan tugas demi kepentingan umum yang lebih besar.

“Petugas pengawalan telah dibekali keterampilan teknis, termasuk teknik pengawalan dan berkendara defensif (defensive driving), sehingga mampu menjaga keselamatan selama bertugas di jalan tol,” lanjutnya. (Sadarudin)

Bagikan :
Scroll to Top