Pelemparan Batu ke Bus Transjakarta, Budiyanto: Perbuatan Melawan Hukum

Motif pelaku pelemparan batu ke bus Transjakarta di Lenteng Agung terungkap. Polisi amankan pelaku setelah pengejaran.
Motif pelaku pelemparan batu ke bus Transjakarta di Lenteng Agung terungkap. Polisi amankan pelaku setelah pengejaran.

Jakarta|EGINDO.co Pengamat transportasi dan hukum, Budiyanto, menanggapi insiden pelemparan batu yang mengakibatkan kerusakan pada Bus Transjakarta. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyatakan bahwa, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat digunakan, atau menghilangkan barang milik orang lain, baik sebagian maupun seluruhnya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Budiyanto menjelaskan, insiden ini bermula dari kesalahpahaman antara pengendara sepeda motor dan pengemudi Bus Transjakarta. Diduga, pengendara sepeda motor merasa dipotong jalannya oleh bus sehingga terjadi cekcok yang berujung pada pelemparan batu.

Baca Juga :  Pengantar Jenazah Aniaya Sopir Truk, Perbuatan Melawan Hukum

“Tindakan seperti ini tidak dibenarkan, karena setiap pengguna jalan wajib mengendalikan diri dalam situasi apa pun. Main hakim sendiri, termasuk melakukan pengrusakan, hanya akan merugikan diri sendiri dan orang lain,” tegas Budiyanto.

Ia menyarankan agar masyarakat yang merasa dirugikan mencatat identitas kendaraan yang bersangkutan dan melaporkan peristiwa tersebut kepada petugas kepolisian terdekat atau pihak perusahaan angkutan umum terkait.

Di sisi lain, Budiyanto mengingatkan bahwa pengemudi Bus Transjakarta juga memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan kenyamanan penumpang. Oleh karena itu, ia mengimbau agar pengemudi bus tetap tenang dan tidak terpancing emosi dalam menghadapi situasi di jalan raya. “Kehilangan konsentrasi akibat emosi dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas,” tambahnya.

Baca Juga :  Budiyanto: Disiplin Pengguna Jalan Kunci Atasi Pelanggaran Lalu Lintas

Terkait penyelesaian kasus ini, Budiyanto mengusulkan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif). Apabila kedua belah pihak memiliki itikad baik, persoalan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah bersama tanpa harus berlanjut ke proses hukum yang lebih jauh.

“Pada dasarnya, pengendalian diri dan kedewasaan dalam bertindak sangat penting bagi semua pengguna jalan. Dengan demikian, konflik dapat dihindari, dan keamanan serta kenyamanan di jalan raya dapat terjaga,” tutup Budiyanto. (Sadarudin)

Bagikan :
Scroll to Top