Pelat Nomor Warna Putih Dengan Chip RFID Segera Diterapkan

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta | EGINDO.co    -Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menjelaskan,pelat nomor kendaraan bermotor dari hitam menjadi putih akan mulai tahun 2022. perubahan tersebut dari dasar hitam dan tulisan putih menjadi pelat dasar putih tulisan hitam, sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021.

Melansir korlantas.polri.go.id, perubahan pelat dianggap memiliki manfaat yang banyak bagi masyarakat, di antaranya, mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera hingga parkir elektronik.

“Kita gunakan pelat putih kedepannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan. Karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam,” kata Yusri yang dikutip dari korlantas.polri.go.id Rabu (26/1/2022).

Baca Juga :  Disepakati Dana Kerugian Dan Kerusakan Dalam COP27

Dikatakan Yusri bahwa chip tersebut berteknologi Radio Frequency Identification (RFID).

“Chip tersebut memang benar akan ada kedepannya, apalagi sekarang sudah revolusi 4.0. Chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali,” jelasnya.

Nantinya, chip tersebut memuat data kendaraan pribadi dan dapat digunakan untuk E-toll dan parkir elektronik.

“Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya. Kemudian bisa digunakan untuk E-toll dan parkir elektronik,” kata Yusri.

Yusri juga mengatakan nantinya, penggunaan chip ini tidak membebani masyarakat dengan biaya-biaya.

Sementara itu, penggunaan RFID dalam pelat mengikuti beberapa negara maju yang telah menerapkan terlebih dahulu.

Namun, pergantian pelat kendaraan warna putih ini akan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga :  Aneksasi Rusia Atas Wilayah Ukraina Dalam Beberapa Hari

Syarat Ganti pelat Nomor Kendaraan Warna Putih

Mengutip korlantas.go.id, pergantian warna tersebut dilakukan ketika tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sudah tidak berlaku sehingga perlu diperbaruhi.

“Agar tidak membebani masyarakat saat pergantiannya dilakukan ketika TNKB itu sudah dinyatakan tidak berlaku lagi (misal ada perubahan, balik nama, dan sebagainya) dan/atau ketika masa berlakunya TNKB sudah habis dan/atau untuk kendaraan baru,” ujar Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin, Senin (24/1/2022), dikutip dari korlantas.go.id.

Adapun syarat penggantaian pelat nomor warna putih di antaranya:

– Kendaraan baru

– Kendaraan yang mengalami perubahan misalnya perubahan kepemilikan balik nama

– Kendaraan yang TNKB-nya sudah berlaku 5 tahun, artinya dia harus melaksanakan regident pengawasan perpanjangan STNK 5 tahun

Baca Juga :  Menteri Agama: Penyaluran Zakat Tidak Timbulkan Kerumunan

Selain itu, Taslim juga menjelaskan pergantian pelat hitam ke putih akan menunggu masa habis TNKB.

Sumber: Tribunnews/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top