Pelat Kendaraan Bermotor Berubah Dari Hitam Ke Putih

hitam ke putih

Jakarta | EGINDO.com      – Mulai tahun depan (2022) warna dasar pelat kendaraan bermotor berubah warna, yakni warna dasar pelat dari hitam menjadi putih.

Sementara warna tulisan, yang awalnya berwarna putih akan menjadi hitam.

Peraturan berubahnya warna pelat kendaraan bermotor tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Bermotor.

Aturan ini telah diteken oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggal 5 Mei 2021, namun pelaksanaan diterapkan secara bertahap mulai tahun depan.

Pelat putih ini berlaku bagi mereka yang memiliki kendaraan bermotor (ranmor) pribadi, badan hukum hingga badan Internasional.

“Pelaksanaannya di lapangan nanti juga bertahap. Kita mulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama atau memang ada perubahan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).”

Baca Juga :  Saham Asia Berubah Beragam, Emas Mencapai $2.100 Per Ounce

“Karena TNKB pada dasarnya menjadi hak milik pemilik kendaraan bermotor karena dibebankan PNBP. Makanya ketika akan diganti menunggu masa pakainya habis,” jelas Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin, Kamis (12/8/2021) melansir Tribunnews.

Adapun aturan terkait perubahan warna pelat ini ada di pasal 44 dalam peraturan polri itu, antara lain.

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

a. Putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA (perwakilan diplomatik dan sejenisnya) dan Badan Internasional;

b. Kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. Merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

d. Hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat danteridentifikasi.

(4) Standardisasi spesifikasi telmis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kalmrlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Alasan Warna Diubah

Baca Juga :  Tol Cisumdawu Diresmikan, Bandung-Bandara Kertajati 1 Jam

Taslim juga menjelaskan alasan di balik ketentuan baru soal warna dasar pelat motor itu.

Menurutnya, dengan diubahnya warna pelat ini akan membuat penilangan elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) lebih efektif mengidentifikasi pelanggaran pengemudi.

“Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya.”

“itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam.”

“Agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil,” ucapnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/8/2021).

Ia mencontohkan, jika pelat nomor mempunya warna dasar hitam dan tulisan putih, ketika difoto kerap terjadi salah baca.

Misalnya angka 5 bisa dikira “S”, begitu juga dengan angka 1 yang mirip dengan huruf “I”.

Baca Juga :  Harga Minyak Naik Lebih Dari $1/Bbl Jelang Pertemuan OPEC+

Sumber: Tribunsumsel/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top