Pelanggaran Terekam E-TLE, Blokir STNK Mengintai Pemilik Kendaraan

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Budiyanto, seorang pemerhati dalam bidang transportasi dan hukum, menyampaikan bahwa kendaraan bermotor yang tertangkap melakukan pelanggaran lalu lintas oleh sistem kamera pengawas CCTV E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dapat dikenai sanksi berupa pemblokiran. Kebijakan ini berlandaskan pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta peraturan turunannya, serta merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Budiyanto, banyak pemilik kendaraan yang terkejut saat proses pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mereka terhambat akibat status blokir yang disebabkan oleh pelanggaran yang tertangkap kamera E-TLE.

Dalam prosedur penegakan hukum melalui sistem E-TLE, data pelanggaran yang telah masuk ke pusat pengolahan data akan dianalisis dan diverifikasi. Setelah verifikasi selesai, pelanggar akan mendapatkan surat konfirmasi untuk memberikan klarifikasi terkait pelanggaran tersebut. Namun, di lapangan masih banyak pelanggar yang tidak menerima surat konfirmasi, sehingga mereka tidak melakukan klarifikasi. Akibatnya, mereka baru mengetahui adanya pelanggaran ketika proses pengesahan atau perpanjangan STNK, yang akhirnya tidak bisa dilakukan karena status blokir.

Baca Juga :  Ukraina Mundur Dari Lysychansk, Rusia Klaim Kemenangan Besar

Budiyanto menambahkan bahwa bagi pemilik kendaraan yang mengalami pemblokiran akibat terdeteksi CCTV E-TLE, mereka dapat menghubungi Posko E-TLE di Satuan Penegakan Hukum untuk mendapatkan surat tilang serta nomor BRIVA sebagai instruksi pembayaran denda. Pembayaran denda dapat dilakukan di bank yang ditunjuk oleh pemerintah, dan bukti pembayaran tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk membuka blokir.

Sebagai langkah antisipasi, pemilik kendaraan sebenarnya dapat melakukan pengecekan status pelanggaran melalui aplikasi E-TLE. Dengan mengetahui lebih awal, penyelesaian pelanggaran dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien. Hal ini juga penting untuk menghindari keterlambatan dalam membayar pajak kendaraan, yang berpotensi menimbulkan denda pajak jika batas waktu pembayaran terlewati.

Baca Juga :  Bencana Tambang ArcelorMittal Kazakhstan, 42 Orang Tewas

Budiyanto menegaskan pentingnya sikap disiplin, baik dalam berlalu lintas maupun dalam membayar pajak kendaraan. Disiplin dalam hal ini tidak hanya mendukung kelancaran administrasi, tetapi juga memberikan kontribusi dalam mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. (Sn) 

 

Bagikan :
Scroll to Top