Jakarta | EGINDO.co  -Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto mengatakan, Analisa dan evaluasi terhadap kasus kecelakaan lalu lintas sudah dipastikan bahwa setiap kejadian kecelakaan lalu lintas diawali dari pelanggaran lalu lintas. Situasi ini mendorong pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan agar peka dan konsisten terhadap penanganan pelanggaran lala lintas sekecil apapun baik dengan langkah pre-emtiv, preventiv maupun represiv ( Justice / tilang dan non justice / teguran ). Kecelakaan lalu lintas tidak ujuk- ujuk terjadi begitu saja tapi sudah dipastikan diawali dari pelanggaran lalu lintas.
“Hal ini didasari dari pengalaman secara empiris di lapangan dan sebagai penyidik kecelakaan lalu lintas pada saat melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kecelakaan lalu lintas , baik yg menimbulkan korban harta benda maupun Jiwa,”tegasnya.
Ia katakan, Pada saat pengemudi diberikan pertanyaan kenapa sampai menabrak ( kecelakaan ), jawaban beragam yang menunjukan eksisting terjadinya pelanggaran lalu lintas, antara lain: Mengantuk, lelah, tidak konsentrasi, pengaruh minuman alkohol, pengaruh narkoba dan rem blong dan sebagainya.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Budiyanto mengatakan, Situasi dan kondisi tersebut merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas mengacu pada Pasal 106 ayat ( 1 ) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telpon, atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum- minuman yang mengandung alkohol atau obat – obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.
Budiyanto menjelaskan, setiap pengemudi di samping tetap menjaga konsentrasi diharapkan juga mampu memprediksi kemungkinan apa yang akan terjadi termasuk langkah – langkah antisipasi atau mitigasi. Langkah – langkah ini, apabila dilaksanakan secara konsisten akan dapat menekan atau terhindar dari kecelakaan lalu lintas.Â
@Sadarudin