Pelanggaran Odol Masih Ada,Dampak Keselamatan Berlalu Lintas

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.

Jakarta | EGINDO.co      -Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH dan juga selaku Pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, Truk ODOL (Over Dimension Over Loading) masih menjadi masalah utama di dunia transportasi logistik Indonesia. Berkaitan dengan pelanggaran ODOL (Over Dimension Over Loading) sudah terjadi cukup lama namun sampai sekarang pelanggaran tersebut sulit dihilangkan. Padahal kita sama-sama tahu akibat pelanggaran ODOL (Over Dimension Over Loading) berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas dan kerusakan jalan.

Ia katakan diperlukan suatu komitmen yang kuat untuk menghilangkan atau meminimalkan pelanggaran ODOL (Over Dimension Over Loading) dengan cara penegakan hukum yang tegas dan konsisten. Ketegasan dan konsistensi sangat diperlukan untuk melakukan tindakan tersebut.

Baca Juga :  Sadar Melanggar Dan Acuh Terhadap Aturan Berlalu Lintas

“Polisi lalu lintas dan Perhubungan harus kolaborasi kerja sama untuk mewujudkan hal tersebut. Tidak perlu ragu-ragu untuk melakukan penegakan hukum karena regulasi yang mengatur tentang pelanggaran ODOL (Over Dimension Over Loading) cukup kuat, dari Undang – Undang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 277 dan 307, Peraturan Pemerintah Nomor th 2014 tentang angkutan jalan, Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan,”tegas Budiyanto.

Peraturan Menteri perhubungan pm 18 t 2021 tentang pengawasan muatan angkutan barang dan penyelenggaraan penimbangan kendaraan di jalan, serta aturan turunannya Surat Edaran dan sebagainya.
Dengan dasar hukum tersebut pelanggaran ODOL (Over Dimension Over Loading) dapat dilaksanakan dengan cara penilangan, transfer atau penurunan muatan, putar balik kendaraan dan sebagainya,ucapnya.

Baca Juga :  Etika Berlalu Lintas Demi Keamanan Dan Keselamatan

Dikatakan Budiyanto bahwa Regulasi dan teknis penindakan sudah diatur dalam Regulasi yang mengatur tentang itu. Sekali lagi kuncinya komitmen yang kuat dari para pemangku kepentingan dan dukungan dari Para Pengusaha dan masyarakat pada umumnya. Memang kita menyadari bahwa untuk menertibkan atau menegakkan aturan begitu sulit karena banyak kepentingan.

“Hal ini dapat kita lihat dari rencana pemerintah yang ingin menggulirkan pelanggaran zero ODOL (Over Dimension Over Loading) dari tahun 2019 sampai dengan sekarang belum dapat terwujud, bahkan program pelanggaran Zero ODOL (Over Dimension Over Loading) direncanakan tahun 2023. Seharusnya sudah mulai sekarang secara bertahap pelanggaran ODOL (Over Dimension Over Loading) harus sudah mulai diminimalisir.
ingat bahwa pelanggaran ODOL (Over Dimension Over Loading) berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas dan kerusakan jalan,”ungkapnya.

Baca Juga :  Ribuan Orang Tinggalkan Myanmar Setelah Pengumuman Wamil

Kolaborasi Polisi lalu lintas dan Perhubungan sangat diperlukan gunakan menegakkan aturan tentang pelanggaran ODOL (Over Dimension Over Loading), sehingga pelanggaran tersebut dapat ditekan. Jangan dibiarkan pelanggaran ODOL (Over Dimension Over Loading) berjalan terus, sama saja akan membiarkan potensi kecelakaan terjadi dan menyumbang umur jalan menjadi pendek atau mengalami kerusakan. Berapa biaya yang harus ditanggung Pemerintah untuk merehabilitasi atau memperbaiki jalan yang rusak dampak dari pelanggaran ODOL (Over Dimension Over Loading),tutup Budiyanto. @Sn

Bagikan :
Scroll to Top