Pelanggaran Lalu Lintas Tidak Selalu Didapat Dari Pemeriksaan Petugas, Tetapi…?

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Sebagian masyarakat masih ada yang berpikir bahwa pelanggaran lalu lintas hanya didapat dari saat petugas melakukan pemeriksaan di jalan.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Pemikiran tersebut tentunya didapat dari cara- cara berpikir konvensional dengan pengalaman empiris pernah ditilang dengan cara yang sama. Dalam era digitalisasi bahwa bantuan teknologi dapat digunakan sebagai sarana pendukung untuk melakukan penegakan hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dijelaskannya, Didalam Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronika Nomor 19 Tahun 2016 bahwa informasi elektronik dan/ atau dukumen elekttonika dan/ atau hasil cetaknya dapat digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan.

Lanjutnya, Didalam Undang- Undang lalu lintas dan angkutan jalan Nomor 22 Tahun 2009,Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan PP Nomor 80 Tahun 2012 serta aturan turunannya lainnya bahwa pelanggaran lalu lintas bisa didapat diluar cara pemeriksaan rutin atau insidentil oleh petugas di jalan namun dapat juga didapat dari: laporan dari masyarakat, dan rekaman dari CCTV E-TLE.

Baca Juga :  Pengamat: Pelanggaran Lalu Lintas, Didasarkan Atas Hasil?

“Hal inilah yang kadang – kadang tidak dipahami oleh sebagian masyarakat,”tuturnya.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH mengatakan, Edukasi dan pemberian pemahaman kepada masyarakat perlu digalakkan dan dimasifkan sehingga terbangun partisipasi masyarakat yang maksimal. Kita harus menyadari bahwa personil Polri, sarana dan prasarana terbatas sehingga partisipasi masyarakat perlu digalakkan. Dengan partisipasi dan kepedulian masyarakat untuk melaporkan bila melihat kejadian pelanggaran lalu lintas merupakan bentuk partisipasi dan tanggung jawab.

“Mengajak berpikir masyarakat bahwa membangun disiplin berlalu lintas adalah tanggung jawab kita semua,”tegasnya.

Ungkap Budiyanto, Tentunya dalam ikut berpartisipasi terukur dan proporsional. Kaitannya dengan pelanggaran lalu lintas bisa melaporkan kejadian tersebut kepada Petugas Polri dengan melampirkan photo atau video berkaitan dengan pelanggaran tersebut.

Baca Juga :  Penyitaan Ranmor Dalam Perkara Pelanggaran Lalu Lintas

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top