Jakarta | EGINDO.com          – Pemerhati masalah transportasi AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH, mengatakan dalam undang – undang tentang Kekuasaan Kehakiman, salah satu pasal menyebutkan bahwa Pengadilan dilakukan dengan sederhana , cepat dan biaya ringan. Walaupun dalam prakteknya kadang – kadang tidak seperti apa yang kita bayangkan dan kita rasakan karena sistem Pengadilan kita juga masih terikat dengan mekanisme yang diatur dalam Hukum acara, dan Peraturan Perundang- undangan yang lain.
Dalam Perkara penyelesaian Pelanggaran lalu lintas , mengacu pada aturan atau regulasi baik dalam KUHAP , pasal 211 sampai dengan 216 , Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 , pasal 267 sampai dengan 269 dan Perma Nomor 12 tahun 2016 tentang Penyelesaian Perkara pelanggaran lalu lintas.
Pelanggaran lalu lintas dan angkutan Jalan termasuk dalam acara cepat dalam arti tidak ada Berita Acara Pemeriksaan , hanya dalam bentuk catatan kemudian dikirim ke Pengadilan untuk disidangkan pada sidang pertama berikutnya. Pelanggar diberikan ruang untuk tidak hadir di Pengadilan dan dapat menitipkan denda sebesar denda maksimal kepada Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil dari pada denda yang dititipkan, sisa uang denda dapat diambil di Jaksa selaku eksekutor. Sisa uang denda yang tidak diambil dalam waktu 1 ( satu ) tahun sejak penetapan putusan Pengadilan disetorkan ke Kas Negara ( pasal 268 ayat 2 undang – undang Nomor 22 tahun 2009 ).
Dalam Perma Nomor 12 tahun 2016 tentang Penyelesaian Perkara Pelanggaran lalu lintas telah diatur bahwa sidang Penetapan Putusan tanpa dihadiri Pelanggar.Hasil Putusan akan ditempel di Laman Pengadilan Negeri   ( wwwbsite PN ). Pelanggar dapat mengecek hasil putusan tersebut untuk memastikan berapa jumlah denda yang diputuskan,tegas Budiyanto.@Sn