Pelanggaran Lalu Lintas: Dasar Penindakan dan Partisipasi Masyarakat

Pemerhati masalah transportasi & hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi & hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co  AKBP (Purn.) Budiyanto, S.H., S.Sos., M.H., seorang pemerhati transportasi dan hukum, mengungkapkan fenomena menarik dalam penegakan hukum lalu lintas di Vietnam. Pemerintah setempat memberlakukan kebijakan memberikan insentif berupa hadiah atau imbalan kepada masyarakat yang berhasil melaporkan pelanggaran lalu lintas. Kebijakan ini memicu antusiasme warga untuk terlibat aktif, bahkan mereka membawa kamera dan tripod ke tepi jalan guna mengabadikan pelanggaran lalu lintas.

Budiyanto menjelaskan, fenomena serupa dapat diterapkan di Indonesia mengingat pelanggaran lalu lintas secara kasat mata masih mudah ditemukan di jalan raya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta peraturan turunannya, sebenarnya masyarakat telah diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam penegakan hukum lalu lintas.

Baca Juga :  Simpanan Masyarakat Menurun Dibandingkan Akhir 2020

Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan berdasarkan:

  1. Tertangkap Tangan oleh Petugas:
    Pelanggaran yang diketahui langsung oleh petugas saat melakukan pemeriksaan di lapangan atau saat menjalankan tugas rutin.
  2. Rekaman Foto atau Video oleh Masyarakat:
    Bukti pelanggaran yang direkam oleh masyarakat dan disebarluaskan melalui media sosial untuk menarik perhatian aparat kepolisian.
  3. Deteksi oleh CCTV yang Terkoneksi dengan E-TLE:
    Pelanggaran yang terdeteksi oleh sistem pengawasan berbasis kamera elektronik.

Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dilakukan melalui dua pendekatan:

  • Represif Yustisial:
    Proses penegakan hukum melalui jalur pengadilan dengan sanksi berupa denda.
  • Represif Non-Yustisial:
    Penegakan hukum berupa teguran, edukasi, atau arahan yang bertujuan memberikan efek jera melalui sanksi sosial.
Baca Juga :  Saham Microsoft Anjlok di Frankfurt Setelah Pembaruan Yang Mengecewakan

Budiyanto juga menyoroti peran masyarakat yang peduli terhadap keselamatan berlalu lintas. Tidak sedikit kasus pelanggaran yang diviralkan oleh masyarakat untuk menarik perhatian aparat kepolisian. Kasus-kasus ini mengandung dua jenis sanksi, yaitu:

  1. Sanksi Sosial: Dampak sosial yang dirasakan pelanggar akibat ekspose pelanggaran mereka di ruang publik.
  2. Sanksi Denda: Hukuman resmi yang ditetapkan melalui proses pengadilan.

Budiyanto menegaskan, penegakan hukum lalu lintas merupakan bagian dari ekosistem lalu lintas itu sendiri. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat tidak hanya membantu menekan angka pelanggaran, tetapi juga menjadi upaya bersama dalam menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

Dengan prinsip bahwa hukum lalu lintas harus ditegakkan melalui edukasi dan penegakan yang tegas, Indonesia memiliki peluang untuk mengembangkan pola partisipasi masyarakat yang lebih efektif. Hal ini selaras dengan praktik yang sudah diterapkan di negara lain, seperti Vietnam, yang telah berhasil memotivasi masyarakatnya untuk aktif berkontribusi dalam penegakan hukum lalu lintas. (Sadarudin)

Bagikan :
Scroll to Top