Jakarta|EGINDO.coĀ Ā -Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto menjelaskan, masih menjadi debat table tentang penggunaan plat nomor yang bukan ditetapkan oleh Kepolisian apakah masuk dalam tindak pidana kejahatan ( pemalsuan pasal 363 KUHP ) atau masuk dalam tindak pidana pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam pasal 280 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan).
Menurut Budiyanto, bahwa pemalsuan merupakan tindak pidana kejahatan yang berhubungan dengan surat seperti yang diatur dalam pasal 263 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman penjara selama 6 Tahun. Sedangkan menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang bukan ditetapkan oleh Kepolisian merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam pasal 280 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).
Ungkapnya, penyebutan Pemalsuan bilamana berkaitan dengan surat- surat, misal: ada perubahan data STNK atau STNK dipalsukan tidak sesuai dengan kondisi phisik kendaraan bermotor yang sebenarnya. Namun apabila hanya menggunakan plat nomor / TNKB yang bukan ditetapkan oleh Kepolisian merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas.
“Permasalahan cara pandang yang berbeda dapat digunakan terhadap tema ini dapat digunakan sebagai bahan diskursus atau FGD untuk menyamakan persepsi yang sama diantara para Pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, konteknya dengan Penegakan Hukum,”tegas Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto.
@Sadarudin