Pelanggaran Ganjil-Genap, Mengacu Pada Sistem Peradilan

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Bahwa Pemerintah dalam hal ini Polri dan Kementrian Perhubungan akan memberlakukan salah satu sistem pengaturan lalu lintas, yakni: Ganjil – Genap (Gage).

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Sistem Ganjil – Genap akan diberlakukan selama liburan lebaran pada ruas jalan Tol Transjawa dari km 00 – km 414 Kalikangkung dan beberapa jalan tol fungsional Yogyakarta – Solo. Regulasi atau payung hukum menjadi hal penting untuk direncanakan dan dibuat sebagai landasan hukumnya.

Lanjutnya, Pemberlakuan Ganjil-Genap (Gage) dari km 00 – km 414 dan tol fungsional lainnya melewati lintas wilayah atau melewati beberapa daerah sehingga dasar hukumnya pun harus mencakup yuridiksi wilayah yang dikenakan pengaturan lalu lintas dalam skema Ganjil – Genap. Secara umum masyarakat sudah tahu bahwa sistem Ganjil – Genap mengacu pada kalender Nasional. Dalam arti bahwa tanggal genap diberlakukan nomor Genap dan sebaliknya.

Baca Juga :  3 Poin Penting Jelang Keputusan Suku Bunga BI

“Masalah waktu bisa disesuaikan dan dituangkan dalam Peraturan hukum yang mengatur. Kita mengusulkan dasar hukumnya bisa Peraturan Menteri Perhubungan atau SKB antara Polri dengan Menteri Perhubungan,”ujarnya.

Dikatakan Budiyanto, Yang menjadi dasar pemikiran kita bahwa tata cara penyelesaian pelanggaran lalu lintas diatur dalam KUHAP dan Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 212 KUHAP untuk perkara pelanggaran lalu lintas jalan tidak diperlukan berita acara pemeriksaan, oleh karena itu catatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 207 ayat ( 1 ) huruf a segera diserahkan ke Pengadilan selambat lambatnya pada kesempatan hari sidang berikutnya.( acara cepat ).

Ungkapnya, Pasal 267 ayat ( 1 ) setiap pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang diperiksa menurut hukum acara cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan Pengadilan. Yang menjadi pertanyaan kita semua, Pengadilan wilayah yuridiksi mana yang akan menyidangkan dan memberikan penetapan putusan atas perkara pelanggaran lalu lintas tersebut. Kita tahu bahwa wilayah yang akan diberlakukan selama libur lebaran meliputi beberapa wilayah yuridiksi (lintas sektoral atau antar wilayah), yakni: km 00 – km 414 dan wilayah tol fungsional lainya.

Baca Juga :  Trump Serang Federal Reserve Lagi, Ingin Penurunan Suku Bunga

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH menjelaskan, mengacu pada peraturan perundang – undangan kita mengenal Pengadilan sesuai locus delecti yang artinya: locus : tempat atau lokasi sedangkan delecti: delic atau Pidana. Berarti bahwa Penetapan putusan Pengadilan akan disidangkan di Pengadilan wilayah Yuridiksi dimana Pengguna jalan melanggar. Hal ini yang perlu disampaikan ke masyarakat karena berkaitan dengan Penyitaan barang bukti, pengembalian, dan penitipan denda atau pembayaran denda setelah di putus oleh Pengadilan.

“Apalagi tata cara penyelesaian perkara tilang apabila pemilik mobil tidak melakukan klarifikasi setelah mendapatkan surat konfirmasi dapat dilakukan pemblokiran kendaraan bermotor/STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan),”tandasnya.

Masalah yang bersifat teknis ini menurut pemerhati Budiyanto, yang perlu disampaikan ke masyarakat sehingga masyarakat tahu dan paham apabila melakukan pelanggaran lalu lintas harus berbuat apa dan mengkomunikasikan hal tersebut kemana.

Baca Juga :  Personel Purna Tugas Dapatkan Tali Asih Dari Kapolres Merauke

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top