Jakarta | EGINDO.co -Berbagai pertanyaan muncul di tengah – tengah masyarakat, sejak kapan pelanggaran lalu lintas terjadi atau ditemukan, dan bagaimana konsekuensi hukumnya terhadap pelanggaran lalu lintas tersebut.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, dapat ditemukan berdasarkan atas hasil:
a.Temuan dalam proses pemeriksaan kendaraan di jalan ( tertangkap tangan terlihat secara kasat mata ).
b.Laporan dan / atau
c.Rekaman peralatan elektronik ( Pasal 14 ayat 3 dan Pasal 23 PP Nomor 80 tahun 2012 )
Selanjutnya, konsekuensi hukum terhadap seseorang yang melakukan pelanggaran lalu lintas, adalah :
a.Dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan atau pidana tambahan berupa pencabutan SIM (Surat Izin Mengemudi) sementara maupun permanen berdasarkan putusan Pengadilan.( pasal 267 dan pasal 314 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 ).
b.Pemblokiran STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan ) bersifat sementara Pasal 115 ayat 3 dan ayat 5 Perkap Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan identifikasi.

“Cara penyelesaian terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan adalah membayar denda sesuai dengan penetapan putusan Pengadilan atau menitipkan sementara denda maksimal ke Bank yang telah ditunjuk.
Kemudian untuk membuka blokir dengan cara mengajukan permohonan buka blokir dengan melampirkan bukti pembayaran denda,”ungkap Budiyanto.
@Sn