Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Masyarakat perlu berhati-hati dalam menggunakan kendaraan bermotor, khususnya terkait penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Hal ini dapat berujung pada pelanggaran lalu lintas dan, dalam kasus tertentu, berpotensi menjerumuskan pemilik kendaraan ke dalam tindak pidana pemalsuan.
Menurut Budiyanto, seorang pakar hukum lalu lintas, penggunaan TNKB yang tidak sesuai merupakan pelanggaran yang diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan selama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Lebih lanjut, Budiyanto menjelaskan bahwa untuk memastikan keaslian suatu kendaraan, perlu dilakukan pemeriksaan fisik terhadap nomor rangka (chassis) dan nomor mesin kendaraan tersebut. Data tersebut kemudian diverifikasi dengan basis data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident) yang dikelola oleh Samsat. Dari proses verifikasi ini, akan diketahui siapa pemilik sah dari kendaraan yang bersangkutan.
Namun, jika kendaraan tersebut dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang isinya tidak sesuai dengan identitas kendaraan maupun pemilik yang terdaftar di Samsat, maka dapat diduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.
“Kesimpulannya, penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan peruntukannya tergolong sebagai pelanggaran lalu lintas. Namun, apabila disertai dengan STNK yang datanya tidak sesuai dengan identitas kendaraan atau pemiliknya, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan,” ujar Budiyanto.
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk selalu memastikan kesesuaian dokumen kendaraan mereka dengan data yang tercatat di Samsat guna menghindari sanksi hukum yang berat. (Sn)