Pelanggaran Dan Penyitaan Kendaraan Bermotor

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH

Jakarta | EGINDO.co                   -Mantan Kasubdit Bin Gakkum Budiyanto dan juga selaku Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum menjelaskan, masih menjadi perbincangan sebagian masyarakat dimana dan kapan, dan atas dasar apa pelanggaran lalu lintas terjadi, dan klasifikasi pelanggaran apa yang diperbolehkan atau mengharuskan penyitaan kendaraan bermotor (ranmor) dilakukan oleh petugas pemeriksa ( Polri dan PPNS ), kapan, dimana dan atas dasar apa pelanggaran lalu lintas terjadi tentunya tetap mengacu pada peraturan perundang- undangan yang ada, termasuk penyitaan terhadap kendaraan bermotor  yang digunakan sebagai sarana melakukan pelanggaran lalu lintas.

Dikatakannya dalam pasal 14 ayat ( 3 ) Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2012, berbunyi: Pemeriksaan secara insidentil karena tertangkap tangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf b dilakukan saat terjadi pelanggaran yang terlihat secara kasat indra atau tertangkap oleh alat penegakan hukum secara elektronik. Pasal 23: Penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan didasarkan atas hasil:
a.Temuan dalam proses pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
b.Laporan ; dan / atau
c.Rekaman peralatan elektronik.

Baca Juga :  Kendaraan Bermotor Pribadi Pasang Sirene Melanggar Hukum

Budiyanto mengatakan, klasifikasi pelanggaran lalu lintas yang terpaksa dilakukan upaya paksa berupa penyitaan kendaraan bermotor (ranmor) mengacu pada, pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakkan pelanggaran lalu lintas angkutan jalan, disebutkan alasan lain kendaraan disita atau ditahan, yakni :
a. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK kendaraan bermotor yang syah pada waktu dilakukan pemeriksaan kendaraan di jalan.
b.Pengemudi tidak memiliki SIM.
c.Terjadi pelanggaran atas persyaratan tehnis dan persyaratan laik jalan.
d.Kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil Tindak Pidana atau digunakan untuk melakukan Tindak Pidana atau kendaraan bermotor yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :  Everton Dikurangi 10 Poin Setelah Melanggar Aturan Keuangan

Dari aturan yang ada barang tentu sudah jelas bahwa pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan penindakkan atas dasar: Tertangkap tangan, adanya laporan dan rekaman alat elektronika. “Penyitaan kendaraan bermotor atas pelanggaran lalu lintas secara eksplisit juga sudah diatur yang memungkinkan upaya paksa dapat dilakukan oleh petugas pemeriksa ( Polri dan PPNS ),”tandasnya.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top