Jakarta | EGINDO.co    -Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto menjelaskan, untuk Tindak Pidana dibagi 2 (dua), yakni kejahatan dan pelanggaran. Berarti pelanggaran lalu lintas masuk dalam klasifikasi Tindak Pidana juga. Hal ini juga diperkuat adanya ketentuan Pidana yang mengatur baik Pidana Penjara, kurungan atau denda.
Ia katakan, Setiap perbuatan tindak pidana ada masa kadaluwarsa dimana kewenangan menuntut Pidana hapus atau hilang, sebagaimana diatur dalam pasal 78 KUHP (Kitab Undang – Undang Hukum Pidana), berbunyi:
1. Kewenangan menuntut pidana hapus karena kedaluwarsa:
(1) mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun.
(2) mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun.
(3) mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 tahun, sesudah dua belas tahun.
(4) mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.
2.Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing – masing masa tenggang daluwarsa diatas dikurangi menjadi sepertiga.
“Berkaitan waktu kedaluwarsa untuk pelanggaran Tindak Pidana Lalu Lintas menurut hemat saya mengacu pada pasal 78 ayat (2) KUHP ( Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ),”tutup mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.
@Sadarudin