Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Pelanggar tidak mau diberhentikan petugas, malah menabrak adalah perbuatan melawan hukum dan bisa dikenakan pidana pelanggaran lalu lintas dan pidana umum. Pasal 265 ayat ( 3 ) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009, berbunyi: Untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) petugas Kepolisian berwenang untuk:
a.Menghentikan kendaraan bermotor.
b.Meminta keterangan pengemudi, dan / atau
c.Melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.
Ia katakan, Pelanggar lalu lintas yang tidak mematuhi perintah petugas dapat dikenakan pasal 282 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( LLAJ ), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Akbp (P) Budiyanto SSOS.MH menjelaskan, Perbuatan melawan hukum lainnya yang menabrak petugas dapat dikenakan pasal 212 KUHP : Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang – undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp.405,000,- ( empat ratus ribu lima ratus rupiah ).
“Pelanggar lalu lintas yang tidak mematuhi perintah petugas bahkan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dikenakan pidana pelanggaran Pasal 282 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( LLAJ ) dan Pasal 212 KUHP ( melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan ),”tutup Budiyanto.
@Sadarudin