Pelanggar Lalin Tak Perlu Datang Ke Sidang Tilang

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH

Jakarta | EGINDO.co        -Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) mengatakan, dalam hukum acara pidana nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang – Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 serta Perma Nomor 12 tahun 2016 telah diatur tentang mekanisme atau tata cara penyelesaian terhadap perkara pelanggaran lalu lintas.

“Dalam peraturan perundang – undangan tersebut secara eksplisit mengatakan bahwa perkara pelanggaran lalu lintas diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan putusan Pengadilan (Pasal 267 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 ),”ujarnya.

Dalam pemeriksaan cepat dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar ( Pasal 267 ayat 2 ). “Pelanggar yang tidak dapat hadir dapat menitipkan denda kepada Bank yang telah ditunjuk ( Pasal 267 ayat 3 ). Bukti denda yang dititipkan, sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran lalu lintas dan angkutan Jalan,”tegas Budiyanto.

Baca Juga :  Pelanggar Lalin Mengancam Petugas, Perbuatan Melawan Hukum
ilustrasi surat tilang

Menurut Budiyanto, dalam Perma Nomor 12 tahun 2016 beberapa pasal penting yang mengatur tentang tata cara penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas. Pasal 1 angka 11 pelaksanaan putusan dalam perkara pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh Jaksa.

Pasal 10 ayat ( 1 ) pelanggar membayar denda secara tunai atau elektronik ke Rekening Kejaksaan.

Pasal 10 ayat ( 2 ) pelanggar mengambil barang bukti kepada Jaksa selaku eksekutor di kantor Kejaksaan dengan menunjukan bukti pembayaran denda.

Pasal 11 ayat ( 4 ) Panitera menyerahkan berkas pelanggaran yang telah di putus kepada Jaksa pada hari yang sama dengan persidangan.

Kesimpulannya bahwa dalam sidang perkara pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan tanpa kehadiran pelanggar. Pelanggar dapat menitipkan denda maksimal ke Bank yang telah ditunjuk. “Pembayaran denda dapat dilaksanakan secara tunai atau elektronik ke Rekening Kejaksaan. Penetapan Putusan besarnya denda dapat dilihat di Kantor Kejaksaan, sekaligus pengambilan barang bukti,”tutup Budiyanto.

Baca Juga :  Tawaran Pekerjaan Paruh Waktu Jadi Ajang Penipuan

@Sn

Bagikan :
Scroll to Top