Jakarta | EGINDO.co       -Pemerhati Masalah Trasnportasi dan Hukum AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH mengatakan, kesalah pahaman antara petugas pemeriksa (Polantas) dengan pelanggar di jalan masih sering terjadi, bahkan pelanggar yang diterima sampai mengancam, tidak mau diberhentikan, melakukan penganiayaan terhadap petugas dan sebagainya. Kejadian yang masih hangat terjadi pada tanggal 30 Juni 2022 di kolong FO Kampung melayu, dimana seorang pelanggar berinisial HFR ( 23 th ) pada saat melawan arus diberhentikan oleh petugas namun tidak mau berhenti bahkan sampai menabrak petugas, menendang, menampar pipi dan menggigit tangan petugas.

“Hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi apabila setiap warga mampu menempatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban pada saat beraktivitas di jalan. Dengan kejadian peristiwa tersebut diatas pelanggar dapat dikenakan pidana pelanggaran lalu lintas dan Pidana umum,”ujarnya.
Budiyanto menjelaskan, didalam undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 104 ayat ( 3 ) berbunyi pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara RI sebagai mana dimaksud pada ayat ( 1 ). Ketentuan pidana diatur dalam pasal 282 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).
Pelanggar melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dapat dikenakan Pasal 212 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana), dipidana dengan pidana Penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. “Kemudian untuk penganiayaan dapat dikenakan pasal 351 atau 352 tergantung dari akibat yang ditimbulkan dari kejadian Penganiayaan tersebut,”tegas Budiyanto.
Ia katakan, sekedar mengingatkan kembali kepada masyarakat pengguna jalan tentang kewenangan petugas saat di jalan, sebagai mana diatur dalam pasal 265 ayat 3 bahwa untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), petugas Kepolisian berwenang :
a.Menghentikan kendaraan.
b.Meminta keterangan kepada pengemudi.
c.Melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.
“Huruf c sebagai implementasi kewenangan diskresi Kepolisian sebagai mana diatur dalam pasal 18 ayat ( 1 ) Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian,”ucapnya.
Budayakan tertib berlalu lintas di jalan dengan mematuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku dan Perintah yang diberikan oleh Petugas. “Petugas dengan atribut lengkap melaksanakan tugas di lapangan adalah atas nama Undang – Undang,”tutup Mantan Kasubdit Bin Gakum Budiyanto.
@Sadarudin