Pelanggar Fatalitas Dan Kejahatan, Jangan Ada Pembiaran

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP( P ) Budiyanto,SH.SSOS.MH.
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP( P ) Budiyanto,SH.SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto mengatakan, ditiadakan penindakkan hukum secara manual / tilang manual jangan ada kesan Polisi lalu lintas kehilangan kewenangan,  keberadaan petugas Polantas di lapangan seperti undang-undang yang berjalan atau petugas yang melaksanakan tugas atas nama undang-undang.

Lanjut Budiyanto, dengan demikian tidak boleh kemudian membiarkan adanya pelanggaran atau bahkan adanya dugaan kejahatan, misal: secara kasat mata diketahui, atau kedapatan adanya pengendara yang menggunakan plat nomor Palsu.

Ia katakan, pelanggaran berpotensi kecelakaan seperti : Pengebutan, tidak menggunakan helm, mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang dapat membahayakan keselamatan, menurut Budiyanto harus ditindak tidak boleh ada pembiaran .

Penegakan hukum pelanggaran lalu lintas ungkapnya, ada yang bersifat represif justice / tilang atau dengan non justice / teguran, jadi dengan adanya pelarangan cara-cara manual, bisa menggunakan dengan cara teguran atau pelanggaran tersebut dikecualikan dapat ditilang dengan cara manual.

Demikian juga apabila melihat adanya dugaan tindak pidana kejahatan dengan modus menggunakan plat nomor tidak pada peruntukannya bisa dimasukan pada golongan pelanggaran yang bisa ditilang dengan cara manual atau diberhentikan kemudian diperiksa, apabila ada dugaan tindak pidana kejahatan buatkan Laporan Polisi untuk kemudian diserahkan penanganannya ke serse untuk disidik lebih lanjut.

Intinya apabila ada pelanggaran lalu lintas berpotensi fatalitas kecelakaan lalu lintas dan adanya dugaan tindak pidana kejahatan menurut mantan Kasubdit Bin Gakkum Budiyanto, tidak boleh ada pembiaran dengan alasan tidak boleh menilang secara manual.

Dikatakannya, banyak cara untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi trend peningkatan pelanggaran dan dugaan terjadinya tindak pidana kejahatan, pertama dengan cara represif non justice / teguran terhadap pelanggar lalu lintas atau dengan cara membuat laporan polisi terhadap temuan di jalan adanya dugaan tindak pidana kejahatan berupa pemalsuan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Cara lain untuk mengatasi pelanggaran ujar Budiyanto, terhadap pelanggaran berpotensi kecelakaan lalu lintas seperi pengecualian bisa ditindak dengan cara manual, sambil menunggu akselerasi atau pengembangan sistem E- TLE yang sudah ada.

“Sebagai dasar pertanggungan jawab dapat dibuatkan telahan staf dan sistem pengawasan agar tidak ada penyalah gunaan wewenang oleh oknum petugas,”tegasnya.

Pembiaran terhadap pelanggaran lalu lintas berpotensi fatalitas dan dugaan adanya tindak pidana kejahatan akan membuka ruang adanya trend peningkatan pelanggaran dan kejahatan lalu lintas.

“Perlu ada langkah – langkah yang kongkrit dengan didasari kajian yang mendalam,”tutup Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top