Pelaku Tabrak Lari Bisa Kena Pasal Berlapis

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum menjelaskan, Tabrak lari masuk dalam klasifikasi kejahatan lalu lintas sebagaimana diatur dalam pasal 316 ayat ( 2 ) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009, ketentuan pidananya duatur dalam pasal 312. Apabila dalam kecelakaan tersebut mengakibatkan kerusakan kendaraan, luka – luka atau meninggal dunia ( sesuai akibat dari kecelakaan tersebut ) dapat di yunctokan pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pidananya dari mulai 6 bulan kurungan sampai dengan 6 tahun penjara.

Dikatakannya, Sesuai dengan Peraturan perundang – undangan bahwa setiap orang yang terlibat kecelakaan khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ( Lalu Lintas Angkutan Jalan ) memiliki hak dan kewajiban.

Baca Juga :  Progres Jalan Tol Indralaya-Prabumulih Capai 29,5 Persen

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH mengatakan, dalam pasal 231 berbunyi:
( 1 ) Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib :
a. Menghentikan kendaraan yang dikemudikannya.
b. Memberikan pertolongan kepada korban.
c. Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian RI.
d. Memberikan keterangan terkait kejadian tersebut.

Lanjutnya, ( 2 ) pengemudi kendaraan bermotor yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian RI .

“Dengan demikian bila ada kesengajaan pengendara yang terlibat kecelakaan tidak menghentikan kendaraan, tidak memberi pertolongan dan tidak melaporkan kepada Kepolisian RI sebagaimana dimaksud dalam pasal 231 ayat ( 1 ) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 ( tiga ) tahun atau denda palung banyak Rp 75.000.000 ( tujuh puluh lima juta rupiah ),”jelasnya.

Baca Juga :  Pekerja Jepang Yang Sendirian, Bawa Covid-19 Pulang Ke Rumah

Ungkapnya, Apabila dalam kecelakaan tersebut mengakibatkan kerugian materi, luka- luka maupun meninggal dunia dapat dikenakan pasal 310 ( kelalaian ), pidana penjara dari mulai 6 bulan sampai dengan 6 tahun Penjara ( sesuai akibat yang ditimbulkan). Namun demikian apabila ada unsur kesengajaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan ( materi ), luka – luka bahkan meninggal dunia dapat dikenakan pasal 311 dapat dipidana dengan pidana Penjara dari mulai 1 tahun sampai dengan 12 tahun penjara ( sesuai akibat yang ditimbulkan karena kecelakaan tersebut.

“Dengan demikian bahwa tabrak lari dapat dikenakan pasal berlapis,”tegas Budiyanto. (Sn)

Bagikan :
Scroll to Top