Pelaku Kekerasan Seksual Di Tempat Kerja Bisa Kena PHK

Kepmenaker) No 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Pedoman kekerasan seksual di Tenaga Kerja
Kepmenaker) No 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Pedoman kekerasan seksual di Tenaga Kerja

Jakarta | EGINDO.co – Pelaku tindak kekerasan seksual di tempat kerja bisa kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) No 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Pedoman kekerasan seksual di Tenaga Kerja.

Kepmenaker tersebut mengatur pengusaha dapat memberikan sanksi kepada pihak yang diadukan berupa surat peringatan tertulis, pemindahan atau penugasan ke divisi/bagian/unit kerja lain mengurangi atau bahkan menghapus sebagian atau keseluruhan dari kewenangannya di perusahaan, pemberhentian sementara hingga PHK

“Sanksinya yang paling keras sampai pemutusan hubungan kerja. Sekali lagi di Kepmenaker ini tidak mengurangi hak korban untuk mengajukan tindak kekerasan seksual kepada pihak kepolisian dan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah Kamis (1/5/2023) ketika di Kantor Apindo daerah Permata Kuningan, Jakarta.

Menurutnya, alasan aturan itu diterbitkan karena kasus viral yang menimpa salah seorang pekerja yang diberi syarat staycation untuk memperpanjang kontraknya di Cikarang. Kasus kekerasan seksual yang terjadi di tempat kerja dapat terjadi pada pekerja perempuan atau pekerja laki-laki, dan bisa dilakukan oleh orang-orang yang sejajar kedudukannya seperti sesama pekerja atau pegawai maupun dilakukan dari atasan kepada bawahan ataupun sebaliknya.

Katanya kasus Cikarang tersebut mengingatkan semua, pemerintah, pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh agar terus mengoptimalkan segala upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual termasuk pelecehan seksual di tempat kerja.@

Bs/timEGINDO.co

Scroll to Top