Pejalan Kaki Sebagai Pengguna Jalan Hierarki Tertinggi

Pemerhati Masalah Transportasi AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH
Pemerhati Masalah Transportasi AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH

Jakarta | EGINDO.com      -Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH dan juga selaku Pemerhati masalah transportasi mengatakan dalam peraturan perundang – undangan lalu lintas dan angkutan jalan Nomor 22 tahun 2009, telah mengakomodasi pengutamaan untuk melindungi pejalan kaki pada umumnya, dan anak – anak, orang tua dan kaum difable ( berkebutuhan khusus ) pada khususnya dalam memberikan ruang lalu lintas yang nyaman dan berkeselamatan sehingga dapat memperoleh aksesibilitas atau kemudahan tinggi, namun kadang – kadang dalam prakteknya sering terabaikan akibat dari pembangunan infrastruktur dan perubahan tata guna lahan , dan perencanaan transportasi, menjadikan pejalan kaki rawan akan keamanan dan keselamatan dan jauh dari kenyamanan.

Baca Juga :  Smart Kebun Pernantian Estate Labura Sumut, Gelar Khitanan Massal

Padahal dalam kontek sistem transportasi yang berkelanjutan ( sustainable urban transport ), pejalan kaki menjadi salah satu komponen penting yang menentukan keberhasilan transportasi perkotaan, selain tidak menimbulkan dampak pada lingkungan, penyediaan fasilitas pejalan kaki dan pesepeda menjadi konsep non motorized transport,ujar Budiyanto.

Dikatakan Budiyanto melalui telepon selulernya kepada EGINDO.com, Rabu (24/11), Pejalan kaki merupakan bentuk dasar transportasi manusia mengingat setiap perjalanan manusia pasti dimulai dan diakhiri dengan berjakan kaki. Sebagai bentuk dasar transportasi maka setiap orang Indonesia termasuk dalam golongan Pejalan kaki, sehingga merupakan suatu keniscayaan bahwa pejalan kaki layak ditempatkan pada hierarki tertinggi dalam berlalu lintas untuk mendapatkan situasi yang aman, nyaman , dan berkeselamatan pada ruang lalu lintas , yang secara eksplisit telah terakomodasi oleh Undang – Undang.

Baca Juga :  Rudal Korea Utara Yang Diduga Gagal Setelah Diluncurkan

Pasal yang mengakomodasi, antara lain:

Pasal 106 ayat 2 dan bab XV pasal 242 ayat 1 dan 2 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 dan ketentuan Pidananya.

Pasal 106 ayat ( 2 ) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan Wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

Pasal 242 Pemerintah Daerah dan, dan atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada penyandang cacat, manula, anak – anak, dan orang sakit , meliputi aksesibilitas, prioritas pelayanan, dan fasilitas pelayanan.

Masyarakat secara kelompok dapat mengajukan gugatan kepada Pemerintah dan / atau Pemerintah Daerah mengenai pemenuhan perlakuan khusus tersebut sesuai dengan peraturan perundang – Undangan,tutup Budiyanto.@Sn

Bagikan :
Scroll to Top