Pegawai Honorer Dihapus, UU Nomor 20 Tahun 2023 Disahkan

Aparatur Sipil Negara tengah memakai seragam Korpri mengikuti upacara bendera.
Aparatur Sipil Negara tengah memakai seragam Korpri mengikuti upacara bendera.

Jakarta | EGINDO.co – Pegawai honorer resmi dihapus, hal itu Undang Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dimana Aparatur Sipil Negara (ASN) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditandatangai pada 31 Oktober 2023 lalu oleh Presiden Indonesia Joko Widodo.

UU Nomor 20 tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merevisi UU Nomor 5 tahun 2014, ditetapkan tidak akan ada lagi pegawai pemerintah berstatus honorer dimana penataan pegawai honorer tersebut harus dilakukan paling lambang Desember 2024.

Dalam Pasal 66 UU Nomor 20 tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara itu tertulis, “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” demikian bunyi pasal 66 UU tersebut.

Baca Juga :  Taiwan, China Bergabung Misi Penyelamatan Di Kepulauan Kinmen

Sedangkan adanya larangan pengangkatan pegawai honorer tersebut dijelaskan dalam Pasal 65 ayat 1, yang berbunyi pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Bunyi ayat 3 Pasal 65, “Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

UU Nomor 20 tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merevisi UU Nomor 5 tahun 2014 sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga :  Viral Di Medsos, Rp189 Juta Bantuan Subsidi Dari Pertamina

Dimana dalam Pasal 8 PP Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil yang tak boleh lagi dilakukan dengan merekrut tenaga honorer.@

Bs/timEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top