Jakarta | EGINDO.co – Pegadaian dengan motto yang terkenal “mengatasi masalah tanpa masalah” berganti nama, mengapa? Informasinya karena setelah bergabung dalam holding BUMN Ultra Mikro, PT Pegadaian (Persero) resmi berganti nama menjadi PT Pegadaian.
Hal ini itu terlihat dari dasar hukum dari perubahan pada Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 Tanggal 02 Juli 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke BRI dan perubahan Anggaran Dasar PT Pegadaian sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Nomor 15 Tanggal 23 September 2021 yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM berdasarkan Surat Nomor AHU-0053287.AH.01.02 Tahun 2021 Tanggal 29 September 2021 yang dilihat EGINDO.co.
Disebutkan juga karena Pegadaian tidak lagi berstatus BUMN dengan kepemilikan oleh negara langsung, melainkan menjadi anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI).
Informasi yang dihimpun menyebutkan untuk meningkatkan akses permodalan bagi para pelaku bisnis ultra mikro dalam mengembangkan usaha. Sampai akhir tahun 2021 BRI-Pegadaian-PNM akan membuka 300 lokasi bersama (co-location) yang memberikan akses pelayanan terpadu sehingga masyarakat dapat menggunakan produk dan layanan ketiga perusahaan di satu tempat.
Dengan demikian maka dari peraturan itu akan terjadi perubahan kepemilikan saham. Sebelumnya saham PT Pegadaian dimiliki 100% oleh negara, kini saham seri A sebanyak 1 (satu) lembar dimiliki oleh negara, sedangkan saham seri B sebanyak 6.249.999 lembar dimiliki oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.@
Bs/TimEGINDO.co