Paspor Singapura Berlaku 10 Tahun ,Aplikasi Mulai Oktober

Paspor Singapura Berlaku 10 Tahun
Paspor Singapura Berlaku 10 Tahun

Singapura | EGINDO.co – Paspor Singapura akan berlaku selama 10 tahun, naik dari lima tahun saat ini, untuk aplikasi yang diajukan mulai Oktober, kata Immigration and Checkpoints Authority (ICA) pada Jumat (7 Mei).

Peningkatan masa berlaku berlaku untuk warga negara Singapura berusia 16 tahun ke atas yang mengajukan aplikasi paspor pada atau setelah 1 Oktober.

“Ini akan mengurangi frekuensi perpanjangan paspor dan menawarkan kenyamanan yang lebih besar bagi warga Singapura,” kata ICA dalam rilis persnya.

Bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun, masa berlaku paspor akan tetap lima tahun.

“Karena fitur wajah anak-anak berubah lebih cepat, memperbarui paspor mereka setiap lima tahun akan memungkinkan foto di paspor mereka diperbarui lebih sering, yang akan meminimalkan masalah identifikasi saat melalui imigrasi,” kata badan tersebut.

Biaya aplikasi paspor tidak akan berubah menjadi S $ 70. Untuk aplikasi yang diajukan secara langsung di misi luar negeri Singapura, akan dikenakan biaya yang setara dengan S $ 80 dalam mata uang asing.

Baca Juga :  Tarif Tol Cisumdawu Berlaku Hari Ini, Segini Besarannya

 

TEKNOLOGI BIOMETRIK TELAH STABILISASI: ICA

Masa berlaku paspor Singapura dikurangi pada tahun 2005, dari 10 tahun menjadi lima tahun, dengan diperkenalkannya paspor biometrik.

Paspor biometrik memasukkan microchip tertanam yang berisi informasi biometrik pemegang paspor, seperti pengenal wajah dan sidik jari.

“Mengurangi masa berlaku pada tahun 2005 berarti memungkinkan ICA untuk memantau stabilitas teknologi dan memasukkan peningkatan, jika diperlukan, ketika warga Singapura memperbarui paspor mereka,” kata ICA.

“Ini memastikan bahwa paspor Singapura tetap sangat aman dan
dokumen perjalanan tepercaya, yang memberi warga Singapura akses ke banyak negara tanpa perlu visa. ”

Sekarang biometrik digunakan secara luas oleh otoritas imigrasi di seluruh dunia untuk memvalidasi identitas pelancong, dan untuk mendeteksi paspor yang dicuri dan dipalsukan. Teknologi juga telah stabil, dan ICA mengatakan sekarang memiliki “kepercayaan yang lebih besar” pada daya tahan microchip paspor.
“Mengingat perkembangan ini, ICA telah menilai bahwa sekarang layak untuk meningkatkan validitas paspor Singapura menjadi 10 tahun tanpa mengorbankan keamanan atau kepercayaan global terhadap paspor Singapura,” katanya.

Baca Juga :  Pengawas Nuklir Prancis Siaga Tinggi Setelah Kebakaran PLTN

Negara yang sebelumnya menerbitkan paspor lima tahun dan telah meningkatkannya menjadi 10 tahun antara lain AS, Inggris, Kanada, Prancis, Jerman, Australia, Cina, Jepang, dan Korea Selatan.

Validitas paspor dibatasi 10 tahun sesuai dengan rekomendasi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Oleh karena itu, sisa masa berlaku di paspor lama tidak dapat ditambahkan ke paspor baru yang memiliki masa berlaku 10 tahun, kata ICA.

Saat ini, sisa validitas paspor Singapura lama, hingga maksimal sembilan bulan, akan ditambahkan ke validitas paspor baru.

Proses pengajuan paspor tetap tidak berubah. Warga negara yang perlu mengajukan paspor baru dapat melakukannya secara online melalui layanan elektronik ICA.

Baca Juga :  Beli Tiket KA pada Event Di Indonesia Aja LPS Travel Fair 2024 Dapat Diskon 20%

Mereka yang tidak terbiasa atau mengalami kesulitan mengakses layanan elektronik dapat meminta anggota keluarga atau teman mereka untuk membantu aplikasi secara online atau melamar atas nama mereka.

Pelamar tanpa akses ke Internet dapat mengunjungi Citizen Connect Center yang terletak di Our Tampines Hub dan pusat komunitas atau klub komunitas tertentu. Lokasi pusat dapat ditemukan di https://go.gov.sg/citizenconnect atau mereka juga dapat menghubungi 6225 5322.

Mereka yang tidak dapat membuat aplikasi online atau tidak memiliki seseorang untuk membantu mereka dapat mengunjungi ICA untuk mendapatkan bantuan.
Sumber : CNA/SL

Bagikan :
Scroll to Top