Pasien Positif Covid-19 Tanpa Gejala, Cukup Isoman

Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro

Jakarta | EGINDO.co          -Reisa Broto Asmoro (Jubir Covid-19) menjelaskan pasien positif Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan cukup melaksanakan isolasi mandiri (isoman) di rumah selama pemulihan kesehatan .

Varian Omicron banyak cenderung tanpa gejala sehingga dibolehkan isolasi mandiri (isoman), “ujarnya.

Syarat untuk isolasi mandiri (isoman) diperbolehkan bagi pasien bergejala ringan dan tanpa gejala denganhasil PCR positif dan memenuhi syarat klinis dan syarat dirumah.

Dikatakan Raisa, bahwa pasien usia maksimal 45 tahun, tidak memiliki komorbid dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya, berkomitmen tetap melakukan isolasi mandiri (isoman) sebelum diizinkan keluar.

Syarat rumah yakni memiliki kamar terpisah atau lantai terpisah, kamar mandi dalam rumah terpisah dengan penghuni lainnya dan memiliki “pulse oksimeter”.

Baca Juga :  Rusli Tan: Harus Ada Perlindungan Hukum Bagi Industri Pulp

“Hal ini merujuk pada SE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19 varian Omicron yang ditetapkan 17 Januari lalu,” katanya.

Reisa menyampaikan beberapa tips perawatan di rumah, antara lain pasien harus ikuti instruksi tenaga kesehatan.

Begitu juga terkait dengan obat-obatan harus diikuti dengan ketat selama mengalami COVID-19 dan bisa konsultasi dengan tenaga kesehatan menggunakan telemedisin.

Jika kadar oksigen 90 persen atau lebih tetapi di bawah 94 persen, kata dia, hubungi tenaga kesehatan. Jika kadar oksigen di bawah 90 persen hubungi penyedia layanan kesehatan dan minta dirawat di fasilitas rumah sakit.

“Ingat, pasien jangan melakukan pengobatan sendiri dengan obat lain tanpa anjuran dari tenaga kesehatan,” ujarnya.

Baca Juga :  Militer Ukraina : Pasukan Rusia Coba Serbu Pabrik Azovstal

Terhadap pasien yang tidak memenuhi syarat perawatan COVID-19 di rumah, Reisa mengatakan pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

“Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas maupun satgas,” katanya.

Reisa yang juga Duta Perubahan Perilaku itu memperkirakan kasus Omicron akan mengalami kenaikan dalam beberapa waktu ke depan berdasarkan data serta pengamatan para ahli, sebab karakteristik Omicron menular lebih cepat dan banyak, namun tingkat keparahan lebih rendah.

“Dengan adanya peningkatan kasus harian ini juga merupakan tanda bahwa ‘tracing’ (pelacakan), dan ‘testing’ (pengetesan) di Indonesia berjalan dengan baik,” ujarnya.

Dia menambahkan pemerintah telah mempersiapkan berbagai penguatan untuk menghadapi kondisi tersebut, di antaranya penguatan 3T (testing, tracing, dan treatment), vaksinasi, penyediaan telemedisin bagi pasien yang isolasi mandiri, maupun penyediaan tempat tidur isolasi yang sudah siap pakai berjumlah 70.641 unit.

Baca Juga :  Pengajian Perdana MABSI Sumut, Sambut Ramadhan

Sumber: Antaranews/Sn

Bagikan :
Scroll to Top