Pasca EUDR Resmi Diterapkan, Nasib Petani Sawit Di Sumut

Fadmin Malau
Fadmin Malau

Catatan: Ir. Fadmin Malau

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2022 mencatat nilai ekspor Sumut ke Uni Eropa adalah sekitar 12 persen dari total ekspor sumut secara keseluruhan. Satu nilai yang besar kontribusinya untuk ekspor dari Sumatera Utara.

Lalu European Union Deforestasi Regulation (EUDR) atau UU Deforestasi Uni Eropa (UUDE) telah resmi diterapkan sejak 16 Mei 2023 lalu dimana EUDR wajib dipatuhi semua negara anggota Uni Eropa.

EUDR akan mengatur perdagangan sejumlah komoditas agar bebas dari proses deforestasi. Artinya EUDR mengharuskan setiap komoditas yang diimpor oleh negara-negara anggota Uni Eropa tidak berasal dari proses penggundulan hutan.

Adapun komoditas yang diatur EUDR adalah kelapa sawit, kopi, karet, kayu, kakao, daging, dan kedelai beserta produk turunannya.

Baca Juga :  YBWS Apresiasi Arif Rahmansyah Jadi Stafsus Wakil Presiden

Menjadi pertanyaan bahwa komoditas yang diatur EUDR itu merupakan ekspor andalan Sumut. Bila komoditas unggulan ekspor Sumut itu tidak lolos uji oleh EUDR atau tidak mampu memenuhi ketentuan EUDR maka produk ekspor Sumut tersebut gagal masuk negara anggota Uni Eropa (UE) yang berjumlah 27 negara itu.

Jelas ekspor andalan Sumut untuk negara Uni Eropa itu banyak didominasi oleh kelapa sawit, karet, kopi, kakao maka bisa saja Sumut akan kehilangan pendapatan sekitar 12 persen dari nilai ekspor.

EUDR akan mengatur perdagangan sejumlah komoditas beserta turunannya agar bebas dari proses deforestasi maka kelapa sawit memiliki produk turunan yakni minyak goreng maka prodak minyak goreng juga bakal dilarang dibeli oleh negara anggota Uni Eropa.

Baca Juga :  Kemerdekaan Indonesia Diumumkan, Jadi Lapangan Merdeka

Bila hal itu terjadi maka bukan saja industri minyak goreng yang bermasalah akan tetapi juga masyarakat atau petani kelapa sawit di Sumatera Utara. Bisa saja akan berdampak kepada penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik petani. Bila hal ini terjadi maka kinerja ekonomi Sumut akan terganggu mulai dari hilir hingga ke hulunya.

EUDR akan mengatur perdagangan sejumlah komoditas beserta turunannya agar bebas dari proses deforestasi bisa membuat penurunan aktivitas ekonomi di sektor kelapa sawit yang merembet kepada sektor lain.

Pasca resmi diterapkannya EUDR berpotensial memperburuk kinerja sektor ekonomi unggulan di Sumut dan dampak selanjutnya bisa terjadi menurunnya daya beli masyarakat maka antisipasi pasca diterapkannya EUDR harus segera dilakukan.

Baca Juga :  Minyak Jatuh Karena AS Tunda Pengisian Cadangan Strategis

Ketergantungan ekspor komoditas kelapa sawit, kopi, karet, kayu, kakao, daging dan kedelai beserta produk turunannya ke negara anggota Uni Eropa harus bisa dicarikan solusinya dengan cepat dan tepat.

Pertama solusinya menjawab EUDR yang mengatur perdagangan sejumlah komoditas agar bebas dari proses deforestasi agar produk komoditi ekspor andalan Sumut itu bisa diterima di negara anggota Uni Eropa.

Kedua membuka peluang produksi minyak sawit mentah atau Crude Palm 0il (CPO) menjadi produk turunan di dalam negeri, meningkatkan produktivitas industri pengolahan turunan dari CPO sehingga tidak terganggu mulai dari hilir hingga ke hulunya. Semoga.@

***

 

Bagikan :
Scroll to Top