Partai Buruh: Pemotongan Upah Turunkan Daya Beli Masyarakat

Said Iqbal
Said Iqbal

Jakarta | EGINDO.co – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menilai lahirnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian upah dan jam kerja tidak efektif dalam upaya mencegah PHK.

“Secara ekonomi sederhana, kalau upah dipotong maka daya beli turun, kalau konsumsi turun, pertumbuhan ekonomi turun, akhirnya pengangguran bisa meningkat,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Sabtu (18/3/2023) kemarin.

Faktanya, menurut Said Iqbal, penyunatan upah buruh 25 persen pada industri tertentu justru akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat yang melemah. Pada akhirnya berdampak pada pencatatan pertumbuhan ekonomi yang juga dihitung dari konsumsi rumah tangga.

Said Iqbal, Presiden Partai Buruh yang juga Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tidak efektif.

Presiden Partai Buruh memberikan solusi cerdas yakni pemerintah bisa memberikan insentif fiskal kepada perusahaan sebagai bosster ditengah kondisi ekonomi global yang melemah. Bukan malah kondisi pelemahan ekonomi global justru dibebankan kepada pekerja.

“Ketika ada hantaman perusahaan padat karya, maka diberikan insentif kepada pengusaha, sudah ada tax holiday, keringanan bunga bank, sehingga tidak ada karyawan yang dikorbankan,” katanya menegaskan.

Dipertanyakannya, mengapa ketika pandemi Covid-19 pemerintah bijaksana dimana untuk bisa menekan cost produksi dari sebuah perusahaan seperti industri otomotif pemerintah memberikan diskon besar-besaran dari sisi pajak dan mengapa kini tidak dilakukan.

Ditegaskannya di seluruh dunia tidak ada motong upah menjadi solusi PHK karena memotong upah membuat daya beli turun.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya ada industri yang diperbolehkan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 untuk melakukan penyesuaian upah dan waktu kerja. Seperti industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, industri mainan anak diperbolehkan membayar gaji karyawan 75 persen.@

Bs/timEGINDO.co

 

Scroll to Top