Medan | EGINDO.co – Seribuan massa Partai Buruh akan menggeruduk Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada 9 Agustus 2023 mendatang. Dimana Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara akan menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Gubernur Sumut dan DPRD Sumut.
Hal itu disampaikan Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo dalam keterangan persnya kemarin. Disebutkan dalam aksinya nanti Partai Buruh akan mengusung beberapa poin tuntutan diantaranya mencabut UU Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, Cabut UU Kesehatan, Naikan UMP dan UMK se-Sumut 15% untuk 2024, dan selesaikan kasus-kasus perburuhan di Sumut.
Disamping itu menurut Willy Agus Utomo didampingi Sekretaris Partai Buruh Sumut, Ijon Tuah Hamonangan Purba, di Medan juga akan mengangkat tuntutan petani, nelayan, diantaranya tangkap mafia tanah di Sumut, dan tuntutan rakyat kecil lainnya.
Menurut Willy, dalam aksi ini juga digelar secara serentak seluruh Indonesia pada hari yang sama, dengan pusat aksi di Istana Negara Presiden Jokowi. Aksi ini juga sudah dimulai dengan jalan kaki ratusan massa Partai Buruh dari Bandung ke Jakarta yang akan sampai pada 9 Agustus mendatang.
Willy juga mengatakan, untuk perjuangkan kesejahteraan buruh Sumut, pada aksi nanti meminta agar Gubernur Sumut dapat menaikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) se-Sumut pada 2024 mendatang sebesar 15%.
Hal itu karena sudah tiga tahun buruh di Sumut tidak mengalami kenaikan upah akibat UU Cipta Kerja, maka akan terus aksi jika UMP dan UMK Sumut tahun 2024 tidak dinaikan 15 persen atau minimal Rp500 ribu kenaikannya tahun depan.@
Rel/fd/timEGINDO.co