Parpol Peroleh Kursi Parlemen Terbanyak di DPR RI, Hasil Pileg 2024

Kursi DPR RI
Kursi DPR RI

Jakarta | EGINDO.co – Partai politik (Parpol) yang memperoleh kursi parlemen terbanyak di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, menjadi sangat menentukan dalam perpolitikan Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Parpol pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Perebutan kursi parlemen semakin panas untuk bisa menjadi penentu di DPR RI. Hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional Pileg 2024 DPR RI tercatat, PDIP meraih suara terbanyak tingkat nasional. Hal itu dimana PDIP berhasil meraih 25.387.279 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil) atau 16,72% suara.

Setelah PDIP pada posisi kedua, partai Golkar dengan perolehan 23.208.654 suara atau mengantongi 15,29% suara secara nasional. Kemudian ketiga, Partai Gerindra memperoleh 20.071.708 suara atau 13,22% suara. Keempat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berhasil mengantongi 10,62% suara atau 16.115.655 suara.

Baca Juga :  Kemenkumham: UU 15/2019, Langkah Realisasi Reformasi Hukum

Sementara itu KPU berdasarkan pasal 17 peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 penghitungan dan penetapan kursi anggota DPRD provinsi dilakukan dengan dua ketentuan. Pertama, tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) anggota DPRD Provinsi.

Kedua, terdapat permohonan PHPU, paling lambat tiga hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan MK. Hal yang sama juga diberlakukan untuk penghitungan dan penetapan DPRD kabupaten/kota berdasarkan pasal 22 Peraturan KPU 6 tahun 2024.

Dari peraturan KPU itu tentunya bakal ada parpol yang tidak mendapat kursi di parlemen atau di DPR RI. Infotrmasi yang diperoleh parpol PPP menjadi salah satu parpol yang terancam tidak mendapat kursi di DPR RI karena PPP hanya mendapatkan 3,87% suara atau 5.878.777 suara dan kini sedang berusaha merebut kembali posisinya untuk berada di panggung parlemen dengan mengajukan permohonan PHPU Pileg 2024 di MK.

Baca Juga :  Geng Bersenjata Rampok Toko Perhiasan Piaget Di Paris

Hal itu sebagaimana dikatakan juru bicara MK, Fajar Laksono bahwa agenda sidang pendahuluan semua perkara Pileg 2024 bakal dimulai pada hari Senin pekan depan. Sementara itu rencana putusan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024, bakal digelar pada 7 hingga 10 Juni 2024 mendatang.

Perolehan kursi di DPR RI sangat menentukan sebab parpol yang mendapat kursi yang paling banyak jadi berhak untuk mendapatkan pimpinan DPR bila berdasarkan undang-undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan (UU MD3) dan PDIP berpeluang untuk itu.@

Bs/fd/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top