Parlemen Kenya Sahkan UU Aset Kripto untuk Mendorong Investasi

Ilustrasi Bitcoin
Ilustrasi Bitcoin

Nairobi | EGINDO.co – Anggota parlemen Kenya telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) untuk mengatur aset digital seperti mata uang kripto, ujar seorang anggota parlemen senior pada hari Senin, dalam upaya meningkatkan investasi di sektor ini dengan menetapkan aturan yang jelas bagi industri yang sedang berkembang.

Para legislator mengesahkan RUU Penyedia Layanan Aset Virtual minggu lalu, kata Kuria Kimani, ketua komite keuangan di majelis nasional, dalam upaya mengatasi kekhawatiran atas kurangnya regulasi yang jelas untuk mengatur sektor ini.

Langkah ini menempatkan negara Afrika Timur tersebut selangkah lagi untuk bergabung dengan negara-negara lain seperti Afrika Selatan sebagai satu-satunya negara Afrika yang memiliki undang-undang untuk mengatur industri aset digital, ujarnya, seraya menambahkan bahwa Presiden William Ruto sekarang perlu menandatanganinya menjadi undang-undang.

Undang-undang tersebut menetapkan bank sentral sebagai otoritas perizinan untuk penerbitan stablecoin dan aset virtual lainnya, sementara regulator pasar modal akan memberikan lisensi kepada mereka yang ingin mengoperasikan bursa kripto dan platform perdagangan lainnya.

Langkah pemerintah ini diambil ketika negara-negara kini bersiap menghadapi lonjakan stablecoin yang didukung dolar AS, yang telah diperingatkan oleh para pembuat kebijakan global dapat melemahkan mata uang negara-negara berkembang.

Kejelasan hukum yang diharapkan kemungkinan akan menarik peningkatan investasi ke sektor teknologi finansial, termasuk dari bursa kripto seperti Binance dan Coinbase, kata Kimani, mengutip percakapan sebelumnya antara platform tersebut dan pemerintah.

“Kami berharap Kenya kini dapat menjadi pintu gerbang ke Afrika,” ujarnya. “Sebagian besar anak muda berusia antara 18 dan 35 tahun kini menggunakan aset virtual untuk berdagang, menyelesaikan pembayaran, dan sebagai cara berinvestasi atau berbisnis.”

Meskipun industri aset digital telah berkembang pesat di seluruh dunia dalam dekade terakhir, regulasi telah menjadi area yang memprihatinkan karena pemerintah bergulat dengan cara-cara untuk mencegah penjahat memanfaatkan anonimitas sistem.

Hukum Kenya telah mengadopsi praktik-praktik yang sudah mapan dari negara-negara lain seperti Amerika Serikat dan Inggris, kata Kimani.

Kenya dikenal sebagai pelopor layanan keuangan berbasis telepon seluler, dengan teknologi M-Pesa – yang dioperasikan oleh perusahaan telekomunikasi Safaricom – menyediakan layanan seperti transfer uang, tabungan, dan investasi kepada puluhan juta orang.

Sumber ; CNA/SL

Scroll to Top