Parkir Tidak Boleh Sembarangan, Sesuai Dengan Ketentuan

Pemerhati masalaj transportasi AKBP (P) Budiyanto.SSOS.MH
Pemerhati masalaj transportasi AKBP (P) Budiyanto.SSOS.MH

Jakarta | EGINDO.co     -Pemerhati masalah transportasi AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH, menjelaskan memarkirkan kendaraan di jalan harus mematuhi ketentuan ,tidak boleh sembarangan yang dapat berakibat pada konsekuensi hukum. Dalam Undang – Undang lalu lintas dan Angkutan jalan pasala 1 angka 15 , menyebutkan parkir adalah keadaan keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

Pasal 106 ayat 4 huruf e , berbunyi : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang tata cara berhenti dan parkir. Pasal 120 Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau bentuk sudut menurut arah lalu lintas. Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang jalan.
pasal 38 setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan ,yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Perda nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi telah mengatur bahwa setiap orang atau Badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan di ruang milik jalan atau menguasai parkir. Kemudian dalam Kitab Undang – Undang Hukum Perdata pasal 671 berbunyi : jalan setapak , lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga yang digunakan untuk jalan keluar bersama,tidak boleh dipindahkan ,dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan kecuali,dapat izin dari semua yang berkepentingan.

Regulasi yang mengatur sudah jelas bahwa jika tindakan memarkir mobil tidak sesuai dengan ketentuan hukum , dapat dikenakan sanksi hukum baik yang telah ditentukan dalam Undang – Undang Lalu lintas dan turunannya , bahkan dalam Undang – Undang Hukum Perdata juga telah mengatur. Pelanggaran Parkir dapat dikenakan Pidana maupun Perdata. Dalam Undang – Undang Lalu lintas ,dapat dikenakan pasal 287 ayat ( 3 ) , dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ). Atau sanksi – sanksi lain yang diatur dalam Perda di Provinsi , Kota atau Kabupaten.tutup Budiyanto.@Sn

Scroll to Top