Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Sering kita dapatkan kendaraan bermotor mogok parkir sembarangan tidak sesuai ketentuan. Padahal parkir tidak sesuai ketentuan kemudian menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas dapat dipersalahkan atau pengemudinya dapat dijadikan tersangka.
Lanjutnya, Pasal 121 ayat ( 1 ) mengatakan setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan. Isyarat lain yang dimaksud dalam ketentuan ini antara lain, lampu darurat atau senter. Kemudian yang dimaksud ” keadaan darurat adalah kendaraan keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas dan mengganti ban.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya Akbp ( P ) Budiyanto SSOS.MH menjelaskan, Dalam pasal tersebut ada Frasa ” wajib” yang berarti harus dilaksanakan jika tidak merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pidana pasak 298: Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 121 ayat ( 1 ) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).
Ungkapnya, Kendaraan dalam keadaan berhenti atau parkir tidak mematuhi atau melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 121 kemudian terjadi kecelakaan lalu lintas dan sebagai penyebab peristiwa tersebut pengemudi dapat dijadikan tersangka karena adanya unsur kelalaian. Sehingga diminta kepada pengemudi kendaraan bermotor pada saat mengalami situasi darurat berhentilah dan parkir dengan benar dan pasanglah segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan dan isyarat lain.
“Abai terhadap permasalahan tersebut akan dapat berkonsekuensi kepada pertanggungan jawab hukum baik pidana penjara maupun denda atau ganti rugi,’tegas Budiyanto.
@Sadarudin