Parkir Di Ruang Manfaat Jalan, Perbuatan Melawan Hukum

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Budiyanto, seorang pengamat transportasi dan hukum, menekankan pentingnya kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor untuk memiliki garasi atau setidaknya lahan parkir yang sesuai. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia. Ia mengungkapkan keprihatinan atas masih maraknya pemilik kendaraan yang memarkir mobil di sembarang tempat, seperti di depan rumah orang lain, di pintu masuk-keluar kendaraan, atau di area jalan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum, sehingga mengganggu aktivitas masyarakat.

Budiyanto menjelaskan bahwa parkir sembarangan dapat menghambat fungsi jalan dan sering kali dilakukan tanpa kesadaran bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum. Tindakan tersebut dapat menimbulkan masalah sosial, mulai dari perselisihan verbal hingga bentrokan fisik, dan bahkan dapat merusak hubungan harmonis antarwarga.

Baca Juga :  Pelanggar Lalin Mengancam Petugas, Perbuatan Melawan Hukum
Aturan parkir di jalan perumahan.

Ia merujuk pada beberapa peraturan hukum yang mengatur hal ini, antara lain:

  1. Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menyatakan bahwa siapa pun yang sengaja mengganggu fungsi jalan di area yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 18 bulan atau denda hingga Rp 1,5 miliar.
  2. Pasal 274 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengancam hukuman pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp 24 juta bagi pelaku yang menyebabkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang melarang parkir kendaraan di depan rumah yang dapat mengganggu pengguna jalan lain.
  4. Pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang melarang penggunaan jalan setapak, lorong, atau jalan bersama untuk kepentingan lain tanpa izin dari semua pihak yang berkepentingan.
  5. Pasal 62 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, yang juga mengatur tentang larangan parkir sembarangan.
Baca Juga :  Main Hakim Sendiri Kasus Kecelakaan, Perbuatan Melawan Hukum

Budiyanto menjelaskan bahwa kendaraan yang diparkir di tempat yang tidak semestinya dapat dikenai sanksi berupa penguncian roda, pemindahan kendaraan (penderekan), atau pencabutan pentil. Ia menegaskan bahwa tindakan parkir sembarangan adalah pelanggaran hukum, baik dari perspektif hukum pidana maupun perdata, yang dapat dikenai sanksi berupa pidana penjara, denda, atau tuntutan perdata.

Di akhir pernyataannya, Budiyanto mengajak seluruh masyarakat untuk memahami dan menghormati hak serta kewajiban dengan proporsional, serta disiplin dalam menjalankan kehidupan sehari-hari agar tercipta ketertiban dan keharmonisan di tengah masyarakat. (Sn)

Bagikan :
Scroll to Top