Medan | EGINDO.co – Kebijakan parkir berlangganan yang diterapkan sejak 1 Juli 2024 oleh Pemerintah kota (Pemko) Medan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Senin (29/7/2024) siang didemo oleh para Juru Parkir di depan kantor DPRD Medan.
Pantauan EGINDO.co terlihat puluhan juru parkir (jukir) di Kota Medan menggelar aksi dengan membentangkan sejumlah spanduk yang berisikan menolak parkir berlangganan. Koordinator aksi Domu mengatakan sejak dikeluarkannya Perwal Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Parkir Berlangganan, penghasilan para juru parkir jauh menurun. Sedangkan kewajiban untuk membayar uang parkir yang dikutip secara konvensional tetap jumlahnya, sehingga para juru parkir merasa dirugikan.
Aksi unjuk rasa para petugas juru parkir itu mengakui tercekik dengan kebijakan parkir berlangganan yang diberlakukan Pemko Medan. Oleh darena itu, para pengunjuk rasa berharap dibatalkan Perwal Parkir Berlangganan tersebut, karena telah membuat kegaduhan antara jukir dan masyarakat.
Menurut para pengunjuk rasa dengan adanya kebijakan parkir berlangganan membuat mereka sulit untuk memenuhi kebutuhan keluarga, karena dari penghasilan juru parkir itu mereka membayar uang sekolah anak dan kebutuhan lainnya sudah sulit.
Aksi para juru parkir yang digelar di depan Kantor DPRD Medan itu diterima Paul Mei Anton Simanjuntak dari FPDI Perjuangaan dan Rudianto dari FPKS dari Komisi IV DPRD Kota Medan. Anggota DPRD Medan itu menerima keluhan para juru parkir tersebut.@
Bs/timEGINDO.co