Jakarta | EGINDO.com – Para mitra pengemudi Grab lebih 50 persen merupakan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal itu diungkapkan Grab Indonesia yang mana menurut Grab Indonesia dari sebuah riset yang dilakukan oleh Institut Teknologi Bandung (ITB) tahun 2023 yang menyatakan bahwa lebih dari 50% mitra pengemudi Grab merupakan korban Pemutusan Hubungan Kerja, tidak memiliki pekerjaan, atau kehilangan sumber pendapatan.
Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi dalam Media Briefing bersama Kementerian UMKM, BPJS Ketenagakerjaan, dan Grab Indonesia di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025) mengatakan data riset itu menunjukan bahwa platform digital dapat menjadi sarana efektif dalam memberikan opsi pendapatan dan memperbaiki kondisi ekonomi beberapa masyarakat di Indonesia.
Kata Neneng sekarang mereka punya penghasilan, akses pelatihan, bahkan sebagian besar penghasilannya meningkat lebih dari dua kali lipat dari saat masih bekerja. Neneng mencatat, sejak tahun 2018 hingga 2024, Grab Indonesia telah berkontribusi menciptakan lebih dari 4,6 juta lapangan pekerjaan melalui digitalisasi UMKM termasuk di sektor kuliner dan ojek online. “Kehadiran Grab turut memberikan efek berganda dalam menghidupkan ekosistem ekonomi dgital di Indonesia,” katanya.
Bs/timEGINDO.com