Para Istri Gugat Cerai Suami Di Kendari

Pengadilan Agama Kota Kendari

Jakarta | EGINDO.co – Para istri gugat cerai suami di Kendari. Pasalnya, Pengadilan Agama Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mencatat ada 805 perkara perceraian yang ditangani sejak Januari hingga September tahun 2021.

Mayoritas usia pasangan yang melakukan perceraian di Kota Kendari didominasi oleh pasangan muda dengan rentang usia 20 hingga 40 tahun. Angka perceraian meningkat secara signifikan, pertengahan Oktober 2021 ini saja, Pengadilan Agama Kendari sudah menerima perkara hingga mencapai 1139 kasus, meski secara keseluruhan belum diputuskan.

Menurut Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kendari, Abdul Mukti Jasri Saleh, perkara perceraian di Kendari didominasi gugatan pihak istri atau cerai gugat. Dari total itu, sebanyak sebanyak 637 perkara sudah diputuskan. Cerai gugat atau istri mengajukan perceraian sebanyak 478 perkara, serta cerai talak sebanyak 159 perkara.

Baca Juga :  Penerapan Pajak Karbon Akan Terus Dikalibrasi

Sementara itu faktor perceraian paling banyak diakibatkan perselisihan secara terus-menerus, hingga faktor ekonomi. Faktor tertinggi perceraian itu karena perselisihan kedua belah pihak, ada juga karena meninggalkan pasangannya.@

Bs/TimEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top