Pantai Indah Kapuk (PANI) Lakukan Pembayaran Dividen, Ini Jadwalnya

PIK
Perumahan di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara. (Foto: Fadmin Malau)

Jakarta | EGINDO.com – Pantai Indah Kapuk (PANI) melakukan pembayaran dividen. Para pemegang saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk akan memperoleh dividen tunai kepada para pemegang sahamnya. Keputusan tersebut telah diputuskan dalam Rapat umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang dilaksanakan pada Kamis 15 Mei 2025 lalu.

Mengutip dari keterbukaan informasi, menyebutkan Corporate Secretary PANI, Christy Grassela mengatakan bahwa RUPSLB menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp 67,53 miliar atau sebesar Rp 4 per saham. Dividen tunai itu berasal dari laba yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk perusahaan sebesar Rp 625,99 miliar untuk tahun buku 2024.

Christy mengatakan dalam keterangan resminya menyebutkan menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada direksi perseroan dengan hak substitusi untuk menentukan waktu dan tata cara pembagian dividen tunai serta melakukan segala tindakan dalam sehubungan dengan pembayaran dividen tunai tersebut dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Adapun jadwal pembagian dividen tunai dari PANI sebagai berikut Cum dividen di pasar reguler dan negosiasi: 23 Mei 2025. Ex dividen di pasar reguler dan negosiasi: 26 Mei 2025. Recording date: 27 Mei 2025. Cum dividen di pasar tunai: 27 Mei 2025. Ex dividen di pasar tunai: 28 Mei 2025. Pembayaran dividen: 10 Juni 2025.

Selain menetapkan pembagian dividen, RUPST juga menyetujui pengalokasian dana sebesar Rp 1 miliar dari laba tahun 2024 sebagai dana cadangan sesuai Pasal 70 UUPT, serta mencatatkan Rp 557,46 miliar sebagai laba ditahan.@

Bs/timEGINDO.com

Scroll to Top