Pangkas Wajib Devisa 50%, Pemerintah Tebar Pinjaman Rupiah untuk Eksportir

1779700891360

Jakarta|EGINDO.co Pemerintah Indonesia resmi merombak regulasi terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) guna memperkuat ketahanan finansial nasional sekaligus menekan kebocoran pendapatan negara. Langkah strategis ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 sebagai revisi atas ketentuan sebelumnya, yang diperkenalkan secara resmi pada hari ini.

​Dalam rilis resmi Sekretariat Negara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan baru ini membawa dua pilar utama, yakni fleksibilitas pengelolaan devisa bagi para pelaku usaha serta pengetatan pengawasan komoditas strategis melalui badan usaha milik negara.

1. Relaksasi Konversi Devisas & Dukungan Likuiditas Perbankan

Perubahan paling signifikan dalam PP No. 21/2026 adalah pemotongan batas wajib konversi mata uang asing ke Rupiah. Jika sebelumnya eksportir diwajibkan mengonversi seluruh devisanya, kini batas maksimal penurunan konversi dipatok menjadi paling banyak 50 persen saja. Sisa valuta asing tersebut tetap dapat dipegang oleh perusahaan untuk membiayai kebutuhan operasional internasional mereka, seperti aktivitas impor.

Melansir pemberitaan ANTARA, guna mengantisipasi kendala likuiditas Rupiah yang mungkin dihadapi perusahaan akibat kewajiban konversi tersebut, Bank Indonesia (BI) bersama sektor perbankan nasional telah berkomitmen menyediakan jalur mitigasi.

“Apabila kebutuhan Rupiah melampaui batas kewajiban konversi 50 persen tersebut, BI dan pihak perbankan telah menyiapkan mekanisme pembiayaan berupa pinjaman khusus,” ujar Airlangga Hartarto dalam forum Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah (KNPED) di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Sebagai bentuk insentif tambahan agar para pengusaha tetap bersedia memarkirkan dananya di dalam negeri, pemerintah turut memberikan fasilitas perpajakan. Melalui skema baru ini, eksportir akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan bunga (interest) yang dihasilkan dari penempatan dana DHE ber-valas tersebut.

2. Standardisasi Repatriasi Dana dan Ketentuan Retensi

Kendati ada pelonggaran dalam porsi konversi, ketentuan mengenai kewajiban pelaporan dan penempatan dana di dalam ekosistem keuangan domestik tetap diperketat. Seluruh eksportir komoditas bumi diwajibkan melakukan repatriasi (memasukkan kembali) 100 persen dana hasil penjualan mereka ke sistem perbankan tanah air dengan aturan penahanan (retensi) sebagai berikut:

Sektor Migas: Minimal 30 persen dari total DHE wajib diendapkan di rekening khusus selama sekurang-kurangnya 3 bulan.

Sektor Non-Migas: Wajib menahan hingga 100 persen dari nilai DHE untuk jangka waktu minimal 12 bulan.

Secara umum, lalu lintas penempatan dana ini wajib disalurkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kendati demikian, pemerintah memberikan pengecualian terbatas bagi korporasi yang memiliki hubungan dagang bilateral atau nota kesepahaman (MoU) khusus dengan negara mitra RI. Eksportir dalam kategori ini diizinkan menempatkan dana retensinya sebesar 30 persen pada bank non-Himbara untuk durasi maksimal 3 bulan, yang nantinya akan diperkuat melalui surat keputusan resmi dari Bank Indonesia.

3. Lahirnya PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai Agregator Tunggal

Bersamaan dengan pembaruan aturan devisa, pemerintah juga resmi memperkenalkan entitas baru, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Berdasarkan laporan Kompas per hari ini, Senin (25/5/2026), PT DSI didirikan sebagai anak usaha dari Danantara Indonesia dan telah sah menyandang status BUMN setelah penandatanganan pengalihan saham kuasa khusus kepada negara sebesar 1 persen.

Pembentukan PT DSI dilatarbelakangi oleh instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menutup celah manipulasi harga (trade misinvoicing atau under-invoicing) yang selama puluhan tahun terakhir disinyalir telah merugikan negara hingga ribuan triliun Rupiah. Pada tahap awal operasional, tiga komoditas andalan yang wajib melewati pintu PT DSI adalah:

Minyak Kelapa Sawit Mentah (Crude Palm Oil/CPO)

Batu Bara

Paduan Besi (Ferro Alloys)

4. Peta Jalan Integrasi Sistem Menuju Implementasi Penuh

Penerapan skema baru ekspor lewat BUMN ini akan dijalankan secara bertahap demi menjaga stabilitas pasar. Sistem Indonesia National Single Window (INSW) kini tengah dikebut untuk mengintegrasikan seluruh basis data pelaporan ekspor agar langsung terhubung ke sistem PT DSI sebagai co-exportir.

Fase Transisi (Tiga Bulan ke Depan): Perusahaan swasta masih diperbolehkan menjalankan transaksi dan kontrak dagang secara mandiri dengan pembeli (buyer) di luar negeri. Namun, seluruh dokumen pengapalan dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) wajib dilaporkan dan ditinjau oleh PT DSI guna memastikan kesesuaian harga jual dengan indeks pasar global. Evaluasi paralel akan terus dilakukan untuk tiga bulan berikutnya.

Fase Penuh (Mulai 1 Januari): PT DSI akan bertindak sebagai eksportir tunggal secara menyeluruh (full trader). Mulai tanggal tersebut, PT DSI yang akan mengeksekusi kontrak, mengelola logistik, hingga menerima devisa secara langsung.

Pemerintah menegaskan akan tetap menghormati kontrak bisnis-ke-bisnis (B2B) yang saat ini tengah berjalan, dengan catatan tidak ditemukan adanya indikasi manipulasi nilai barang (undervalue). Melalui integrasi penuh ini, transparansi arus perdagangan diharapkan meningkat tajam, sehingga berdampak positif pada optimalisasi setoran pajak, royalti, hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (Sn)

Scroll to Top