Medan | EGINDO.co – Pandemi Coronavirus (Covid-19), Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) merugikan masyarakat pengguna jasa penerbangan (transportasi udara) akibat regulasi yang tidak adil karena pembatalan penerbangan bukan dari pihak konsumen.
Hal ini dikatakan Dr. Hamdani Nasution, SH, MH seorang pakar hukum komsumen dan akademisi bidang hukum pelayanan masyarakat menjawab pertanyaan EGINDO.co Kamis (12/5/2022) di Medan sehubungan dengan banyaknya konsumen atau masyarakat pengguna jasa penerbangan yang harus kehilangan uang akibat gagal terbang akibat pandemi Covid-19 dan adanya aturan PPKM di Indonesia.
Menurut Hamdani kasus-kasus uang tiket pesawat lenyap gara-gara pandemi yang terjadi rentang waktu Maret 2020 hingga pertengahan tahun 2021 pada dasarnya bukan kesalahan konsumen akan tetapi karena regulasi, peraturan yang mengatur kondisi force majeure pada masa pendemi Covid-19 kurang adil antara penyedia jasa penerbangan dengan konsumen.
Dikatakannya, Pandemi Covid-19 telah membatalkan aktivitas dan mobilitas masyarakat hampir di seluruh Indonesia, pemerintah sendiri menerapkan PSBB, PPKM untuk melakukan seluruh aktivitas dari rumah dan dihimbau untuk tetap di rumah saja. Kemudian pemerintah juga dengan tegas melarang operasional seluruh moda transportasi dan menutup seluruh fasilitas terkait yang berdampat terhadap pembatalan tiket transportasi khsususnya tiket pesawat yang telah dibeli oleh masyarakat (Konsumen), sehingga konsumen berhak mendapat pengembalian uang tiket (Refund). Penumpang yang menggunakan jasa angkutan udara tidak hanya dirugikan dalam hal waktu tetapi juga secara materil akibat pembatalan penerbangan.
Apa yang dikatakan Hamdani juga dialami seorang calon penumpang kepada EGINDO.co Kamis, (12/5/2022), “Saya sudah pesan tiket pesawat via Teaveloka dengan Citilink untuk tujuan Ckg-Jambi senilai Rp472800 dan istri saya untuk rute KNO-Ckg Rp657.800,- Namun, karena PPKM maka tidak jadi terbang. Kami minta uang dikembalikan tetapi jawaban Traveloka uang diganti voucher dan berlaku hingga 21 Juli 2021,” kata Paulus Tamie.
Tentang uang diganti Voucher menurut Paulus Tamie sangat merugikan pihaknya karena dibayar dalam bentuk uang akan tetapi dikembalikan dalam bentuk voucher sementara tidak tahu entah kapan bisa terbang, berangkat.
Apa yang dikesalkan Paulus Tamie tentang uang diganti voucher menurut Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi tindakan tentang uang diganti voucher adalah tidak adil bagi masyarakat. Bahkan katanya melanggar regulasi khususnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Refund harus dalam wujud uang, bukan voucher. kalau maskapai dalam kesulitan finansial, ya bisa saja ditangguhkan. Yang penting (refund) dalam wujud uang bukan voucher, apalgi dengan limitasi waktu,” katanya menegaskan.
Senada dengan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dalam kesempatan terpisah Dr. Hamdani Nasution, SH, MH kepada EGINDO.co mengatakan penggunaan voucher refund itu hanya membantu maskapai untuk menghemat uang kas yang harus dikeluarkan. Dengan kata lain, konsumen diharuskan untuk menunda perjalanan dan tidak membatalkan perjalanan.
“Konsumen dirugikan, hal ini menjadi masalah karena konsumen bisa saja mengalami masalah dengan usahanya akibat Covid-19, sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan perjalanan dikemudian hari. Konsumen yang merencanakan bepergian untuk keperluan dinas juga mungkin saja sudah tidak lagi bekerja di perusahaan yang sama, atau bisa jadi kegiatan yang akan mereka lakukan akan diadakan di kota lain di mana tidak ada penerbangan dengan maskapai tersebut,” katanya menjelaskan.
Apa yang dikatakan Hamdani pakar hukum konsumen itu dialami Paulus Tamie dimana pada bulan Juli marak kembali pandemi termasuk varian Delta dan akhirnya voucher menjadi kadaluwarsa. Ditanya ke Citilink dilempat ke Traveloka. Ditanya ke Traveloka kata Traveloka voucher tidak bisa diperpanjang. “Akhirnya uang tiket tersebut lenyap, tidak dipakai. Jelas kita dirugikan karena membuat regulasi, peraturan sepihak,” kata Paulus Tamie kesal.@
Fd/TimEGINDO.co