Pakar Transportasi: Truk dan Bus yang Mengambil Lajur Kanan Dapat Dikenakan Sanksi Hukum

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pakar transportasi dan hukum, Budiyanto, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas, khususnya terkait posisi lajur bagi kendaraan besar seperti bus dan truk. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah mengatur dengan jelas etika dan tata cara berlalu lintas yang benar.

Salah satu ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah bahwa kendaraan bermotor berukuran besar, seperti bus dan truk, serta kendaraan yang bergerak dengan kecepatan rendah, wajib menggunakan lajur paling kiri. Sementara itu, lajur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang sedang mendahului kendaraan lain.

Budiyanto menekankan bahwa pengemudi truk atau bus yang tetap berada di lajur kanan tanpa alasan yang sah tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Posisi kendaraan besar di lajur kanan dapat menghambat kelancaran lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :  Scammer dengan Virus Trojan Menipu $173K Tabungan Pria 79 Tahun

Sebagai bentuk penegakan hukum, pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam ketentuan tersebut, pelanggar dapat dijatuhi hukuman berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).

“Ketentuan ini harus ditegakkan dengan tegas untuk memastikan keselamatan di jalan raya. Truk dan bus yang melanggar aturan dengan mengambil lajur kanan harus diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Budiyanto.

“Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin para pengemudi kendaraan besar, sehingga keselamatan dan kelancaran lalu lintas dapat terjaga, “tegasnya. (Sadarudin)

Bagikan :
Scroll to Top