Jakarta|EGINDO.co Budiyanto, seoran pakar transportasi dan hukum, menyoroti pentingnya pengemudi taksi online dalam memberikan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan selamat kepada penumpang. Hal ini disampaikannya menanggapi insiden yang terekam dalam video viral, di mana seorang pengemudi taksi online melawan arah di jalan tol, tindakan yang dinilai sangat membahayakan keselamatan.
“Sebagai penyedia layanan jasa transportasi, pengemudi taksi online seharusnya mampu menjamin keamanan dan kenyamanan penumpangnya. Tindakan melawan arus di jalan tol, yang merupakan jalan bebas hambatan dengan mobilitas tinggi, sangat berisiko dan dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” tegas Budiyanto.
Budiyanto menjelaskan bahwa tindakan pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas ini tidak mencerminkan bentuk pelayanan yang baik, melainkan sebaliknya, mengancam keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya. Berdasarkan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap warga negara memiliki hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Partisipasi ini dapat berupa saran, masukan, hingga kritik terhadap penyedia layanan.
“Penumpang bisa memberikan saran jika melihat tindakan pengemudi yang berpotensi membahayakan. Selain itu, merekam kejadian tersebut dan melaporkannya kepada pihak kepolisian juga merupakan langkah yang tepat, mengingat tindakan melawan arus merupakan pelanggaran lalu lintas yang serius,” ujarnya.
Budiyanto menambahkan bahwa pengemudi yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 287 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp 500.000. Pelanggaran ini bisa ditindak berdasarkan tiga sumber: tertangkap tangan oleh petugas, laporan dari masyarakat, atau rekaman dari kamera CCTV seperti Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Mantan Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP (Purn.) Budiyanto, S.H., S.Sos., M.H., juga menekankan bahwa layanan transportasi online merupakan bagian dari penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Oleh karena itu, jika konsumen merasa dirugikan oleh pelayanan yang diberikan, mereka berhak melaporkannya ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Apabila terdapat unsur pidana, pelaporan bisa dilakukan kepada pihak kepolisian sesuai dengan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan, yang dapat dipidana hingga 9 bulan penjara atau dikenakan denda maksimal Rp 4.500.
“Setiap warga negara harus memiliki kesadaran hukum yang baik. Jika merasa hak-hak kita dilanggar atau melihat secara langsung adanya tindakan yang melanggar hukum, laporkan ke pihak yang berwenang. Ketika melaporkan, penting untuk menyertakan bukti pendukung seperti identitas kendaraan, rekaman video, serta saksi lainnya,” tutup Budiyanto.
Ia berharap, dengan partisipasi aktif dari masyarakat, pelanggaran seperti ini dapat diminimalisir, memberikan efek jera kepada pelanggar, serta meningkatkan kualitas layanan transportasi di Indonesia. (Sn)